kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan fasilitasi zakat dikalangan ASN muslim


Rabu, 07 Februari 2018 / 17:53 WIB
Pemerintah akan fasilitasi zakat dikalangan ASN muslim
ILUSTRASI. Konpers Kementerian Agama soal zakat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memfasilitasi para aparatur sipil negara (ASN) muslim untuk membayar zakat. Hal tersebut akan dikeluarkan lewat produk hukum yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan zakat ini nantinya akan dipotong langsung 2,5% dari penghasilan ASN muslim. Meski begitu ia menegaskan, hal tersebut bukanlah suatu paksaan.

"Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (7/2).

Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman.

Pihaknya menegaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukan lah produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014.

Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan pemotongan zakat dalam penghasilan para ASN. Dengan begitu, Kemenag perlu memfasilitasi dan mengintegrasi semuany untuk lebih optimal dalam menghimpun dana-dana zakat dari kalangan ASN.

Adapun bagaimana teknis dan mekanisme nantinya masih terus dikaji oleh Kemenag. Pun, kementerian juga saat ini masih mendengar masukan dari berbagai pihak. Terkait produk hukum juga masih belum ditentukan apakah dalam bentuk keputusan presiden atau peraturan presiden.

Yang pasti Lukman bilang, penyertaan zakat ini akan dialokasikan salah satunya kepada Badan Amil Zakat Nasional yang juga memiliki landasan hukum. Kegunaannya pun akan dikucurkan untuk kemaslahatan bersama-sama baik di bidang pendidikan, kegiatan sosial dan kesehatan.

"Intinya pengaturan ini akan membangun profesionalitas dan termasuk transparansi sehingga masyarakat bisa terlibat untuk mengawal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×