Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional sedang mempersiapkan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang zakat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Inpres ini didorong sebagai dan untuk aktualisasi potensi zakat dalam mengatasi ketimpangan ekonomi. Hal itu lantaran melihat adanya potensi zakat yang sedemikian besar.
"Dengan adanya Inpres nanti, pendistribusian harta saudara-saudara kita yang berlebih bisa dirasakan manfaatnya bagi sesama saudara kita yang kekurangan," ujar Lukman dalam situs resmi Kementerian Agama, Rabu (15/3).
Lukman mengatakan, hal tersebut sejalan dengan instruksi Presiden yang memiliki concern dalam pengelolaan zakat. Tujuannya agar pengumpulan dan pendistribusian zakat bisa lebih ditingkatkan.
Sebelumnya, Lukman menyampaikan, agenda penguatan perzakatan lintas negara yang diusung oleh World Zakat Forum, BAZNAS, Forum Zakat, dan berbagai elemen pegiat zakat lainnya, diharapkan bisa memberi daya ungkit terhadap kualitas dan profesionalitas pengelolaan zakat.
Menurutnya, kemajuan pengelolaan zakat tidak hanya sebatas formalitas dan simbolistik, tetapi patut disadari tugas dan tanggung jawab bersama adalah memaksimalkan pencapaian tujuan pengelolaan zakat yang dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat hingga ke lapisan yang paling bawah.
"Sampai saat ini, di era teknologi informasi yang sudah merambah sampai ke pedesaan, harus diakui masih banyak mustahik zakat yang belum punya akses atau belum terakses oleh layanan organisasi pengelola zakat," tuturnya.
Dalam pandangan Lukman, potensi zakat umat Islam akan sangat membantu tugas negara dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan kemiskinan, apalagi jika dimobilisasi dengan baik melalui sistem pengumpulan dan pendistribusian yang rapi dan tepat sasaran.
"Untuk itu, para amil zakat harus bekerja profesional, amanah, jujur, tidak berpihak pada suku dan golongan, serta memiliki loyalitas yang tinggi terhadap tugasnya. Dalam kaitan itu, pemerintah memandang gagasan tentang perlunya sertifikasi profesi amil zakat patut didukung sebagai salah satu upaya menuju peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News