kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag cabut moratorium pemberian izin baru bagi PPIU


Kamis, 13 Februari 2020 / 19:15 WIB
Kemenag cabut moratorium pemberian izin baru bagi PPIU
ILUSTRASI. Jamaah Umroh. KONTAN/Baihaki/11/1/2019


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Persyaratan tersebut adalah: 

1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW, 
2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. "Semuanya harus WNI dan beragama Islam," tandas Arfi.
3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus. 4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah
7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata
8. Dokumen laporan kegiatan usaha  paling singkat dua tahun sebagai BPW
9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan 
11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Kemnag Cabut Izin Operasi 11 Penyelenggara Umrah yang Tidak Lakukan Sertifikasi

Selain verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

"Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan," tandasnya.

Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag  berjumlah 979 PPIU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×