Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengakui pengawasan terhadap biro perjalanan umrah masih lemah. Hal itu berkaitan dengan longgarnya kewenangan Kemenag maupun asosiasi penyelenggara dalam mengawasi biro tersebut.
"Saat ini ada empat asosiasi. Dari sisi penyelenggarakan sudah lumayan baik. Tapi dari sisi pengawasan masih sangat kurang," kata Mastuki, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Jumat (11/8).
Kurangnya pengawasan berkaitan dengan kewenangan lantaran tidak ada mekanisme audit yang diatur secara baku. Untuk itu, Kemenag saat ini tengah menggodok sejumlah aturan guna meningkatkan kinerja asosiasi tersebut.
Asosiasi dimaksud ialah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan dan Inbound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Sementara itu, terhadap penyelenggara umrah yang nakal, pihak Kemenag tak bisa berbuat banyak kecuali melakukan pencabutan izin. "Kami hanya memiliki kewenangan dalam hal perizinan, mulai dari kondisi petugas, jumlah jemaah yang diberangkatkan, kondisi fasilitas dan seterusnya. Kalau dianggap memenuhi, izin biro tersebut bisa diperpanjang tapi kalau tidak, akan kita verifikasi dulu," ucap Mastuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News