Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Banyak kasus penundaan maupun gagal berangkat jemaah umrah yang menjadi korban penyelenggara umrah membuat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI gerah.
Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan embargo penerimaan jemaah untuk travel-travel umrah yang bermasalah. Travel yang melakukan ingkar perjanjian bisnis dengan jemaah umrah, menurut Komisi VIII DPR RI mesti diberikan sanksi pelarangan mencari jemaah baru.
Wakil ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyatakan Kementerian Agama harus menyelesaikan persoalan travel-travel umrah yang bermasalah.
Selagi travel tersebut belum menyelesaikan utang pemberangkatan jemaah dan utang pengembalian dana jemaah travel tersebut harus diberikan sanksi pelarangan menambah jemaah baru.
Selain itu, Kemenag diminta lebih harus melakukan pengawasan lebih ketat kepada travel-travel umrah. Nah yang tak kalah penting, Kemenag harus berani mencabut perizinan travel yang terbukti lalai dalam pemberangkatan jemaah umrah.
"Kementerian Agama harus berani melakukan itu (sanksi), jika izin belum dicabut harus melakukan pengawasan dengan ketat," kata Sodik saat rapat kerja dengan Kementerian Agama, Kamis (15/6).
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada beberapa travel umrah yang korporatif dan berkomitmen untuk melunasi utangnya pada jemaah.
Untuk jenis kasus seperti ini, Menag bilang Kemneterian Agama akan memberikan kesempatan travel tersebut untuk memenuhi kewajiban dengan pertimbangan waktu pelunasan yang masuk akal atau tidak.
Namun untuk travel yang membandel akan komitmen yang telah disepakati. Menag bilang, pihaknya tak segan untuk mencabut perizinan travel itu.
"Kita lihat travel tersebut punya itikad baik atau tidak. Jika tidak, tentunya sanksinya seperti itu (pencabutan izin),"ujar Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News