Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dalam periode bulan Januari-Agustus 2014. Dalam pengawasan tersebut dilakukan pengujian terhadap 218 produk.
Dari hasil pengujian sementara terhadap produk ini sebanyak 60 produk dianggap sesuai ketentuan dan 89 produk tak sesuai ketentuan. Sedangkan 69 sisanya masih dalam tahap pengujian.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, dari jumlah barang yang dilakukan pengawasan ini sekitar 36% melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), 24% melanggar ketentuan terkait buku petunjuk berbahasa Indonesia, sedangkan sekitar 26% melanggar ketentuan label berbahasa Indonesia, dan 6% melanggar sistem distribusi.
"Produk yang kami sasar untuk pengawasan adalah produk yang banyak dipakai masyarakat dan adalah barang non pangan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. Tapi, nantinya, semua produk akan kami sasar," ujarnya, Jumat (7/11).
Dari sisi pelanggaran, 66% adalah produk impor dan 32% produk dalam negeri, sedangkan 2% adalah produk yang tidak ada keterangan asal. Jenis-jenis produk yang tak memenuhi ketentuan SNI rata-rata adalah produk elektronik, seperti helm, setrika, kipas angin, dan penanak nasi atau rice cooker.
Selain itu, ada pula beberapa produk telepon seluler yang berhasil ditemukan pemerintah yang melanggar ketentuan seperti hasil pengawasan barang di Batam pada akhir Oktober lalu ditemukan ponsel merek Samsung dan iPhone 6 yang tidak dilengkapi buku petunjuk bahasa Indonesia.
"Ini juga membuka indikasi adanya barang penyelundupan dan kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memeriksa lima saksi," ujarnya.
Tindak lanjut dari pengawasan ini, pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari peneguran, penarikan barang, dan hingga penegakan hukum pidana 5 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













