kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Aturan e-commerce mandek di Kemdag


Kamis, 02 Oktober 2014 / 10:22 WIB
Aturan e-commerce mandek di Kemdag
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kurang dari sebulan, masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono akan berakhir. Namun, hingga kini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum merampungkan aturan perdagangan secara elektronik (e-commerce). 

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, aturan e-commerce perlu disempurnakan agar menjadi panduan bagi pelaku bisnis dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Kemdag  menargetkan, draft tersebut bisa kelar sebelum pelantikan presiden terpilih Joko Widodo pada 20 Oktober 2014.

Menurut Bayu, saat ini Kemdag masih mengalami kesulitan dalam merancang beleid e-commerce. "Sampai saat ini aturan e-commerce masih dalam pembahasan. Ternyata tidak mudah membuat aturannya," kata Bayu, Rabu (1/10).

Ada banyak kendala yang dihadapi Kemdag dalam pembahasan e-commerce. Kendala utamanya  menyangkut kecepatan perubahan teknologi. Bisnis e-commerce selalu mengikuti perkembangan teknologi baru. Artinya, jika teknologi baru muncul, e-commerce akan mengikutinya. 

Hanya, ungkap Bayu, aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun peraturan Menteri (Permen) sulit untuk bisa mengikuti perubahan e-commerce yang cepat. "Untuk itu, kita akan buat peraturan yang cukup tegas, tapi juga jangan terlalu ketat. Nah, kita sedang mengupayakan mencari titik keseimbangannya. Ini yang tidak mudah," terang Bayu.

Dia menambahkan, ada tiga prinsip utama Kemdag dalam menyusun aturan e-commerce. Pertama, aturan e-commerce harus promotif. Sebab, aturan ini akan digunakan untuk mempromosikan e-commerce. Kemdag juga harus memberi perlindungan bagi pengusaha dan konsumen. "Jangan hanya mempromosikan, tapi tidak melindungi. Jadi, diperlukan kepastian hukum jika ada konsumen atau produsen yang dirugikan," kata Bayu. 

Kedua, peraturan juga harus adaptif terhadap perubahan teknologi. Apalagi, jika Information Communication Technology (ICT) berkembang sangat pesat. Intinya, peraturan tidak boleh kalah dan mengekang. Harus dibuat aturan yang seimbang.

Ketiga, aturan harus bersifat fair atau adil. Pelaku usaha e-commerce dan bukan e-commerce mendapat perlakuan sama. Bayu mencontohkan, jika pelaku usaha bukan e-commerce membayar pajak penjualan, maka pebisnis e-commerce juga harus dikenakan aturan serupa.

Ketua Indonesia E-commerce Asosiation (Idea), Daniel Tumiwa, berharap, aturan e-commerce ini memberi perlindungan kepada konsumen tapi juga mendorong industri e-commerce berkembang.

Selama ini, kata Daniel, payung hukum perdagangan online hanya memiliki payung hukum Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. UU ini perlu dibuat aturan turunan yang lebih rinci. “Di situ perlu ada aturan tentang sanksi. Perlu karena bisa memberikan perlindungan bagi konsumen dari bisnis elektronik yang digunakan untuk menipu,” kata Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×