kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Kemdag naikkan HPP gula menjadi Rp 8.500 per Kg


Jumat, 08 Agustus 2014 / 19:02 WIB
Kemdag naikkan HPP gula menjadi Rp 8.500 per Kg
ILUSTRASI. Simak jadwal kereta Prameks Senin-Minggu, 27-28 Februari & 1-5 Maret 2023


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Patokan Petani (HPP) gula tahun 2014 dari sebelumnya Rp 8.250 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan revisi tersebut nantinya HPP gula akan ditingkatkan menjadi Rp 8.500 per kg. Kenaikan HPP tersebut dilakukan untuk menjaga sustainibility petani untuk bisa bertahan. Selain itu dengan menaikkan HPP akan ada kejelasan perdagangan pergulaan.

"Saya lihat secara langsung di awal musim giling rendemen itu berada di bawah angka 8.0. Jadi harus diperbaiki," ujar Lutfi, Jumat (8/8). 

Untuk peredaran gula rafinasi, Lutfi juga telah mengirimkan surat edaran ke produsen gula rafinasi yang tergabung dalam Asosiasi Gula Refinasi Indonesia (AGRI) untuk langsung memasarkan gulanya ke industri makanan dan minuman tanpa melalui distributor. Pada semester II 2014, pemerintah juga mengizinkan impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 502.000 ton.

Lutfi menambahkan, stok gula rafinasi yang ada di distributor sebanyak 400.000 ton. Stok itu diproyeksi akan habis dalam waktu 1,5 bulan-2 bulan. Catatam saja selama ini kebutuhan gula rafinasi setiap bulannya mencapai 250.000 ton-260.000 per bulan.

Untuk gula rafinasi tersebut, Lutfi juga mematok harga jualnya sama dengan harga gula rafinasi untuk konsumsi. Hal tersebut juga dilakukan agar tidak ada lagi rembesan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×