kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kembali keluhkan Tapera, pengusaha: Masalah BPJS Kesehatan lebih urgent


Sabtu, 06 Juni 2020 / 07:10 WIB
Kembali keluhkan Tapera, pengusaha: Masalah BPJS Kesehatan lebih urgent


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Menurut Anton, aturan ini kontra produktif khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Adapun, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Baca Juga: Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri, dimana dalam pembayaran simpanan peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.

Besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji, yang selanjutnya untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×