kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi Mengaku Punya Perjanjian Pisah Harta


Kamis, 10 Oktober 2024 / 17:17 WIB
Dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi Mengaku Punya Perjanjian Pisah Harta
ILUSTRASI. Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktris Sandra Dewi mengungkapkan bahwa ia memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, Harvey Moeis, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Pernyataan tersebut disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Sandra Dewi mengenai keberadaan safe deposit box (SDB) serta sejumlah rekening milik Harvey Moeis.

Baca Juga: Klaim Tas Mewahnya Hasil Endorse, Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Dibelikan Tas Harvey

"Kemudian saudara saksi tahu tidak Pak Harvey punya tabungan di Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Bisnis?" tanya jaksa.

Sandra Dewi mengonfirmasi bahwa ia mengetahui suaminya memiliki tabungan di Bank Mandiri, meskipun ia tidak mengetahui detail lokasi cabangnya.

Jaksa juga menanyakan mengenai tabungan Harvey di Bank Mandiri Cabang TCC Batavia dan BCA. Setelah itu, jaksa menanyakan apakah Sandra dan Harvey pernah melakukan komunikasi terkait keuangan.

 “Masalah keuangan, tidak,” jawab Sandra Dewi. Jaksa kemudian menanyakan tentang rumah mewah di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Ini, Sandra Dewi Jadi Saksi untuk Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor

"Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta, tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama," jelas Sandra Dewi.

Ia mengungkapkan bahwa ia membayar uang muka pembelian rumah tersebut sekitar Rp 7,2 miliar, sedangkan Harvey melunasi sisa dan biaya pajak yang totalnya mencapai Rp 20,8 miliar.

“Di tahun berapa perolehanya itu Bu?” tanya jaksa.

“9 Mei 2017,” jawab Sandra Dewi.

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengonfirmasi bahwa kliennya memiliki perjanjian pisah harta.

Kesepakatan tersebut mencakup seluruh harta yang dimiliki pasangan suami istri tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandra Dewi Mengaku Punya Penjanjian "Pisah Harta" dengan Harvey Moeis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/10/16164561/sandra-dewi-mengaku-punya-penjanjian-pisah-harta-dengan-harvey-moeis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×