Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan
Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Namun, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Pada ketentuan awal PPKM Darurat diatur bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman. Selain tempat ibadah, disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya
Sebelumnya, selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
3. Ketentuan lainnya
Selain ketentuan yang diubah di atas, aturan lain terkait PPKM Darurat masih berlaku sebagaimana yanh ditetapkan di awal.
Berikut poin-poinnya:
1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring
2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021