Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Baca Juga: Duh, riset UI temukan bahwa nyaris separuh penduduk Jakarta pernah positif Covid-19
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Darurat Kembali Direvisi, Berikut Rincian Ketentuan Terbaru".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News