kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya


Sabtu, 10 Juli 2021 / 18:50 WIB
PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada 11 kegiatan masyarakat di 15 Kabupaten/Kota tersebut yang diperketat mulai pekan depan.

Baca Juga: Aprindo: Bisnis ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% sebelum PPKM Darurat

1. Kegiatan perkantoran/ tempat kerja: Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar: Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan sektor esensial: Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat       

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tersebut dibagi menjadi lima kelompok. Pertama, sektor esensial seperti keuangan dan ?perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFO.

Kedua, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali

Ketiga, kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Kelima, untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum: Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ Mall hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×