kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Kemasan Polos Tuai Kritik, Rokok Ilegal dan Downtrading Mengintai


Sabtu, 13 Desember 2025 / 08:53 WIB
Kemasan Polos Tuai Kritik, Rokok Ilegal dan Downtrading Mengintai
ILUSTRASI. Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging alias kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). KONTAN/Hendra Suhara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging alias kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal, mendorong fenomena downtrading, serta mengancam penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Ketua AMTI, Edy Sutopo, menyatakan penerapan plain packaging akan mendorong perokok beralih ke produk rokok murah, yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal.

Ia menilai kondisi ini tidak terlepas dari kenaikan tarif cukai yang terus berlanjut sehingga harga rokok legal semakin mahal.

“GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Hilangnya Identitas Merek Dinilai Perburuk Pengawasan

Edy menjelaskan, penyeragaman kemasan rokok akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama antara produk legal dan ilegal.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat produk legal lebih rentan dipalsukan dan menyulitkan konsumen membedakan rokok resmi dan ilegal.

Baca Juga: Pinjol Menggila! Tagihan Warga RI Tembus Rp 92,9 Triliun

Kesulitan itu, lanjut Edy, akan berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di lapangan. Pemalsuan kemasan diyakini semakin mudah dilakukan ketika seluruh merek menggunakan tampilan seragam.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86 persen. Edy menilai angka sebenarnya berpotensi lebih tinggi dan bisa semakin memburuk jika kebijakan plain packaging diterapkan.

Kekhawatiran Dampak terhadap Penerimaan Cukai

AMTI juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, khususnya terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Edy menjelaskan, meningkatnya peredaran rokok ilegal serta pergeseran konsumsi ke produk murah akan menggerus setoran cukai ke kas negara.

“Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah pasti menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan,” tegasnya.

Baca Juga: Peringatan Mendagri: Harga Tiket Dilarang Melonjak Saat Nataru

Sorotan terhadap Dasar Hukum

Dari sisi regulasi, AMTI mempertanyakan kewenangan Kemenkes dalam mengatur kemasan dan identitas merek rokok.

Edy berpendapat, pengaturan tersebut merupakan ranah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, Kemenkes hanya memiliki kewenangan untuk mengatur peringatan kesehatan pada kemasan.

“Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain,” kata Edy.

Menyinggung Pengalaman Negara Lain

Edy juga menyinggung pengalaman sejumlah negara maju seperti Inggris dan Prancis yang telah menerapkan kebijakan serupa.

Menurutnya, penyeragaman kemasan di negara-negara tersebut tidak terbukti signifikan menurunkan prevalensi perokok, termasuk di kalangan anak muda.

“Kalau saya baca di referensi, kebijakan yang sama di Inggris maupun Prancis ternyata tidak berhasil menekan prevalensi perokok,” ujarnya.

Industri Tembakau Indonesia Dinilai Berbeda

Edy menekankan bahwa Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang besar dan kompleks, melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri dari hulu hingga hilir.

Dengan struktur tersebut, ia menilai kebijakan plain packaging berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap industri dan daerah penghasil tembakau.

Ia pun meminta pemerintah lebih fokus pada edukasi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, ketimbang menerapkan kebijakan baru yang dinilai berisiko menambah beban industri.

Menurut Edy, penghentian wacana plain packaging perlu dipertimbangkan agar tidak memicu risiko berlapis bagi penerimaan negara, pengawasan rokok ilegal, dan keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.

Tonton: 10 Penyakit Terbanyak Akibat Banjir Sumbar, ISPA Tertinggi

Kesimpulan

Penolakan AMTI terhadap rencana plain packaging menyoroti risiko kebijakan kesehatan yang berpotensi berbenturan dengan realitas pasar dan penegakan hukum. Meski bertujuan melindungi kesehatan publik, kebijakan ini dinilai dapat mempercepat peredaran rokok ilegal, menggerus penerimaan cukai, serta menyulitkan pengawasan di lapangan. Perdebatan ini menunjukkan bahwa pengendalian konsumsi rokok tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan kemasan, tetapi perlu diseimbangkan dengan literasi, penegakan hukum, dan desain regulasi yang sesuai dengan karakter industri tembakau Indonesia.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Kemasan Polos Dinilai Berisiko Picu Lonjakan Rokok Ilegal"

Selanjutnya: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (13/12): Naik Rp 9.000 Jadi Rp 2.462.000 Per Gram

Menarik Dibaca: HP Murah Redmi Note 14 Cuma Rp 2 Jutaan, Sudah Pakai Layar AMOLED & Lensa 108 MP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×