kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.900   -11,00   -0,06%
  • IDX 6.159   -34,15   -0,55%
  • KOMPAS100 794   -2,42   -0,30%
  • LQ45 607   -0,96   -0,16%
  • ISSI 215   -2,27   -1,04%
  • IDX30 337   -0,50   -0,15%
  • IDXHIDIV20 431   -0,61   -0,14%
  • IDX80 91   -0,26   -0,28%
  • IDXV30 117   -0,77   -0,65%
  • IDXQ30 110   0,08   0,07%

KSPI Catat Tiga Poin Ambigu dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan


Rabu, 07 Oktober 2026 / 12:26 WIB
KSPI Catat Tiga Poin Ambigu dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Said Iqbal (KONTAN/Arif Ferdianto)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan disebut telah mengadopsi sebagian besar aspirasi buruh.

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut masih terdapat sejumlah ketentuan yang ambigu dan perlu diperjelas agar tidak merugikan pekerja dalam implementasinya ke depan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mencatat setidaknya tiga pasal yang menjadi perhatian.

Pertama, terkait ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum bagi perusahaan yang dinilai "tidak mampu".

Said menilai, definisi "tidak mampu" perlu diperjelas sehingga perusahaan tidak dapat dengan mudah menangguhkan kewajiban pembayaran upah minimum. Menurut dia, mekanisme bipartit juga belum tentu menjamin pekerja memiliki ruang untuk menolak penangguhan tersebut.

"Memang dalam undang-undang dibilang bipartit (melibatkan pengusaha dan serikat pekerja). Namun, serikat buruh saja belum tentu bisa menolak keinginan perusahaan yang ingin menangguhkan membayar upah minimum," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Hapus Aturan Pesangon 0,5 Kali Gaji, Ini Gantinya

Ia juga mempertanyakan ukuran yang dapat digunakan untuk menentukan kondisi perusahaan yang benar-benar tidak mampu, termasuk durasi kerugian dan masa penangguhan pembayaran upah.

Selain itu, KSPI menyoroti belum diadopsinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penangguhan pembayaran upah minimum dihitung sebagai utang.

"Nah di undang-undang yang baru ini kan belum mengadopsi keputusan MK tersebut," ujarnya.

Aturan Pemagangan

Kedua, KSPI menyoroti ketentuan pemagangan yang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan dibatasi maksimal enam bulan dan ditempatkan sebagai pelatihan kerja, alih-alih hubungan kerja.

Said khawatir, ketentuan tersebut justru dimanfaatkan perusahaan sebagai alternatif penggunaan tenaga kerja setelah adanya pembatasan pekerja alih daya (outsourcing). Karena itu, perlu ada batasan yang lebih jelas mengenai pemagangan termasuk jam kerja.

"Harusnya ada syarat pemagangan itu tidak boleh 40 jam seminggu, misal 20 jam seminggu," imbuhnya.

Menurut Said, pembedaan antara pekerja dan peserta magang menjadi penting lantaran peserta magang tidak memiliki kewajiban menerima upah minimum. Di mana, peserta magang pada dasarnya hanya mendapatkan uang transportasi dan makan atau uang saku.

Cadangan Pesangon

Ketiga, KSPI menyoroti ketentuan mengenai cadangan pesangon. Said menyebut skema ini sebagai salah satu ketentuan yang dinilai memberikan kepastian lebih besar bagi pekerja.

Dalam skema tersebut, pengusaha diwajibkan menempatkan dana cadangan pesangon secara terpisah dari harta kekayaan perusahaan pada lembaga yang ditentukan pemerintah. Dana tersebut nantinya disiapkan melalui iuran pengusaha.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Meski demikian, KSPI mempertanyakan siapa yang berkewajiban membayar cadangan pesangon serta bagaimana mekanismenya apabila nilai pesangon yang disepakati lebih besar dari cadangan yang tersedia.

Selain itu, Said meminta kejelasan mengenai sanksi apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar cadangan pesangon. Menurut dia, ketentuan tanpa sanksi yang tegas berisiko tidak efektif dalam pelaksanaannya.

"Takutnya jadi macan kertas. Pasal-pasalnya bagus, baik, lebih bagus dari Undang-Undang Cipta Kerja, tapi dia menjadi macan kertas kalau enggak ada sanksinya," kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×