kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.900   -11,00   -0,06%
  • IDX 6.159   -34,15   -0,55%
  • KOMPAS100 794   -2,42   -0,30%
  • LQ45 607   -0,96   -0,16%
  • ISSI 215   -2,27   -1,04%
  • IDX30 337   -0,50   -0,15%
  • IDXHIDIV20 431   -0,61   -0,14%
  • IDX80 91   -0,26   -0,28%
  • IDXV30 117   -0,77   -0,65%
  • IDXQ30 110   0,08   0,07%

Pakar Hukum Bivitri: MK Lempar Bola Panas Soal Polemik Ijazah Gibran


Rabu, 07 Oktober 2026 / 11:57 WIB
Pakar Hukum Bivitri: MK Lempar Bola Panas Soal Polemik Ijazah Gibran
ILUSTRASI. Wapres bermain sepak bola di Papua Barat (ANTARAFOTO/Chairil Indra)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ibarat melempar “bola” kepada sejumlah pihak.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Stabil di US$146,3 Miliar September, tapi Turun dari Awal Tahun

Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Bivitri menilai putusan tersebut tetap menyentuh substansi persoalan, meski MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tulis Bivitri dalam unggahan akun Threads pribadinya yang dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Hak Jawab: Manajemen BBKP Merespon Rencana Gerakan Koperasi Ambil Alih Bank

Menurut Bivitri, putusan tersebut tidak serta-merta menunjukkan para pemohon kalah dalam substansi perkara.

Ia menilai, MK tetap menyentuh persoalan yang dipersoalkan, tetapi pemeriksaan perkara terhenti pada aspek legal standing.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujarnya.

Bivitri kemudian menggambarkan konsekuensi putusan tersebut sebagai “bola panas”, “bola setengah panas”, dan “bola dingin” yang diarahkan kepada sejumlah pihak.

Menurut Bivitri, “bola panas” diarahkan kepada partai-partai di DPR, penegak hukum, serta DPR dalam kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment. (2) Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” kata Bivitri.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 800 Pejabat TNI-Polri di Istana, Ada Apa ?

Sementara itu, “bola setengah panas” disebut Bivitri diarahkan kepada partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. Adapun “bola dingin” diarahkan kepada Gibran untuk mengundurkan diri.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu,” ujarnya.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih, dilantik, dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024.

MK menilai, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tersebut secara substantif berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×