Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan kewaspadaan setelah seorang pekerja laboratorium di Irkutsk, Siberia, Rusia, meninggal dunia akibat dugaan penyakit pes.
Pes adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Yersinia pestis dan umumnya menular melalui gigitan kutu yang menginfeksi hewan pengerat.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban bekerja di lembaga penelitian penyakit pes di Siberia. Meski begitu, Indonesia belum memperketat pemeriksaan perjalanan di pintu masuk negara.
Kemenkes menyatakan, hingga kini belum ada pelaku perjalanan yang terdeteksi masuk ke Indonesia melalui bandara maupun pelabuhan dengan penyakit tersebut. Pemerintah juga masih memantau perkembangan situasi dan penanganan kasus di Rusia.
Baca Juga: Keberatan Pajak Makin Ketat, DJP Bisa Tukar Data Lintas Negara
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, hingga saat ini belum terdapat notifikasi khusus dari mekanisme kesehatan internasional terkait kejadian tersebut.
“Sampai saat ini (5/10) belum ada notifikasi melalui IHR NFP maupun informasi dalam Event Information Site (EIS) WHO untuk kewaspadaan khusus pada kejadian tersebut,” kata Aji kepad KONTAN, Rabu (7/10/2026).
International Health Regulations (IHR) merupakan mekanisme internasional yang digunakan negara untuk melaporkan dan merespons kejadian kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Meski belum menerapkan pengetatan perjalanan, Kemenkes tetap meminta Balai Karantina Kesehatan, rumah sakit, Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), dan dinas kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan serta kewaspadaan.
“Saat ini belum ada pengetatan perjalanan di pintu masuk. Belum ada yang terdata terkait penyakit tersebut yang masuk melalui bandara atau pelabuhan,” ujar Aji.
Baca Juga: Kewenangan AMDAL Dikaji DPR, Kadin Ingatkan Risiko Ketidakpastian bagi Investor
Pengawasan terhadap pelaku perjalanan tetap dilakukan melalui deklarasi kesehatan All Indonesia atau SSHP. Petugas karantina kesehatan melakukan analisis terhadap deklarasi tersebut, termasuk melihat negara asal pelaku perjalanan dan potensi risiko kesehatan.
Aji mengatakan, pengawasan juga dilakukan dengan mengamati tanda dan gejala pada pelaku perjalanan, seperti demam, batuk, sesak napas, serta gejala lainnya.
“Deteksi awal dilakukan melalui analisis deklarasi kesehatan pada All Indonesia-SSHP dan pengamatan tanda serta gejala. Apabila ditemukan PPLN bergejala dan mengarah ke plague, petugas kesehatan di bandara akan merujuk kasus ke RS rujukan penyakit infeksi untuk mendapatkan penanganan lanjutan,” jelas Aji.
Selain pengawasan terhadap pelaku perjalanan, Kemenkes menyebut bandara dan pelabuhan internasional di Bali menerapkan risk based assessment (RBA) terhadap alat angkut.
Pengawasan juga mencakup surveilans tikus dan pinjal pada tikus di pintu masuk negara.
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap memantau perkembangan situasi kesehatan global dan nasional, melalui kanal resmi pemerintah serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah paparan penyakit menular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














