Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Melalui aturan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27A PMK 71/2026. Pengurangan atau penghapusan dapat diberikan terhadap sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, Surat Tagihan Pajak (STP), maupun STP PBB, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 23.
Baca Juga: Pajak Naik Lebih Cepat dari Upah, Warga Terancam Pangkas Pengeluaran
Yang menarik, pemerintah memberikan batas waktu hingga dua tahun. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang memenuhi persyaratan dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71 Tahun 2026 mulai berlaku.
"Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan aas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 27A beleid tersebut, dikutip Rabu (7/10).
Meski membuka ruang penghapusan sanksi, kebijakan ini bukan berarti seluruh sanksi pajak akan otomatis dihapus.
Wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus telah dilunasi. Permohonan juga harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai jumlah sanksi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus serta alasan pengajuannya.
Selain itu, satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB. Permohonan juga harus disampaikan sebelum pengajuan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan dalam proses penagihan pajak.
Denda PBB Kena Bencana Dapat Relaksasi
PMK 71/2026 juga memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Dalam kondisi tersebut, persyaratan tertentu untuk mengajukan pengurangan denda administratif PBB tidak berlaku.
Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya mengatur mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tetapi juga memberikan ruang relaksasi bagi wajib pajak yang menghadapi kondisi luar biasa.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga: BPS Ungkap Pengeluaran Pajak dan Asuransi Warga Indonesia Naik 6,4%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














