kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.051   -14,96   -0,21%
  • KOMPAS100 1.054   -1,99   -0,19%
  • LQ45 828   -2,98   -0,36%
  • ISSI 214   -0,31   -0,14%
  • IDX30 423   -0,91   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   -0,04   -0,01%
  • IDX80 120   -0,37   -0,30%
  • IDXV30 125   1,10   0,89%
  • IDXQ30 142   0,13   0,09%

Kejora Digital Venturanusa lolos dari jerat PKPU


Jumat, 30 April 2021 / 21:22 WIB
Kejora Digital Venturanusa lolos dari jerat PKPU
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kejora Digital Venturanusa lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan travel, PT Astrindo Satrya Kharisma dan PT Jalan Jalan Nusantara. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dari pihak pemohon kepada Kejora Digital.

Tim kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa Hari Wijayanto membeberkan, perkara bermula dari adanya pembelian tiket dengan Astrindo Satrya pada 8 Desember 2017. Kemudian dengan Jalan Jalan Nusantara pada 4 Oktober 2019.

Namun, transaksi kerja sama tersebut dilakukan oleh oknum pegawai Kejora Digital, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari Direktur Utama Kejora Digital Venturanusa dalam perjanjian kerja sama layanan travel dengan pihak-pihak pemohon tersebut.

Pihak Kejora Digital Venturanusa pun baru mengetahui adanya perjanjian-perjanjian tersebut setelah mendapatkan somasi dari Astrindo Satrya pada 7 Januari 2021 yang menyampaikan bahwa Kejora berutang pembelian tiket senilai Rp 2,4 miliar ditambah denda hingga mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Tak lama, somasi yang sama juga dilayangkan oleh Jalan Nusantara.

Baca Juga: Tak terkait transaksi jual beli tiket, Kejora Digital Venturanusa lolos gugatan PKPU

"Kejora Digital Venturanusa nggak pernah membuat perjanjian untuk tiket itu, karena Kejora bukan travel agent. Dengan asas praduga tak bersalah, oknum lah yang membuat perjanjian-perjanjian tersebut," kata Hari dalam wawancara bersama Kontan.co.id, Jum'at (30/4).

Menurut Hari, oknum itu telah mengakui perbuatannya dan menandatangani pernyataan resmi pada 8 Januari 2021, bahwa tanpa hak dan tanpa izin telah menggunakan nama perusahaan untuk melakukan transaksi pemesanan dan pembelian tiket pesawat dan tiket akomodasi. Hal itu dilakukan atas kepentingan pribadi dan perusahaan yang dimilikinya.

Atas tindakan tersebut, Kejora Digital Ventusanusa pun telah melaporkan oknum yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Februari 2021, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. "Jadi sebelum itu (gugatan PKPU) kami sudah melaporkan yang bersangkutan. Kami sampaikan itu ke pihak pemohon dan mengajak untuk kerjasama, saling bertukar data sehingga persoalan jadi terang. Tapi rupanya para pemohon memilih mengambil jalan PKPU," ungkap Hari.

Dalam perkembangannya, pihak pemohon (Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara) mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2021.

Dalam perkara tersebut, Kejora Digital dituduh memiliki utang terkait jual beli tiket senilai total Rp 4,3 miliar kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Dengan rincian sekitar Rp 3,4 miliar kepada Astrindo dan sekitar Rp 890 juta kepada Jalan Jalan Nusantara.

Setelah melalui tujuh kali persidangan, pada 26 April 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruhnya pengajuan PKPU dari pihak pemohon.

"Permohonan PKPU ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Jadi di sini jelas, apa yang didalilkan oleh PT Kejora Digital Venturanusa dipertimbangkan dengan matang dan dapat diterima oleh majelis hakim," sebut Hari.

Dia menjelaskan, pihak Kejora mendalilkan bahwa tidak ada hubungan hukum maupun hutang piutang diantara kedua belah pihak yakni Kejora Digital Venturanusa dengan Astrindo Satrya Kharisma dan Jalan Jalan Nusantara. Sebab, perjanjian kerjasama ditandatangani dengan memalsukan tanda tangan alias dibuat dengan melawan hukum.

"(Oknum) yang membuat perjanjian itu sudah mengaku bahwa dia memalsukan. Otomatis ini bukan kewajiban Kejora, dan saat ini pun perkara itu sedang dalam proses pidana. Dengan demikian hal ini tidak bisa menjadi dasar permohonan PKPU," terang Hari.

Hal itu juga sesuai dengan pandangan saksi ahli dalam persidangan PKPU ini, yakni Hadi Shubhan selaku ahli dalam perkara kepailitan dan PKPU dari Universitas Airlangga, Surabaya.

Tim kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa lainnya, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan bahwa Kejora Digital pun tidak memiliki hubungan hukum karena tidak pernah membeli tiket kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Sehingga Kejora tidak memiliki hubungan utang piutang dengan pihak pemohon.

Baca Juga: Sritex bantah gugatan PKPU CV Prima Karya adalah sebuah rekayasa

Apalagi, salah satu syarat PKPU adalah pembuktian sederhana. Maksudnya ada bukti dan pengakuan mengenai utang jatuh tempo yang dapat ditagihkan. Namun dalam permohonan PKPU ini, perkara menjadi tidak sederhana lantaran ada tindak kejahatan yang mendahuluinya.

"Intinya bahwa Kejora tidak memiliki utang apa pun dengan para pemohon. Karena perjanjian kerja sama yang seolah-olah ditandatangani oleh direksi Kejora itu adalah palsu," kata Ferry.

Dia memastikan, proses pidana di Polda Metro Jaya terhadap oknum pegawai Kejora Digital terus berlanjut. Saat ini, proses hukum masuk ke tahap penyidikan.

Menurut Hari, sebagai bagian dari perusahaan teknologi yang mendanai startup, Kejora Digital Venturanusa dalam menjalankan bisnis menerapkan tata kelola Good Corporate Governance (GCG) dengan ketat.

"Karena yang kami tahu, Kejora ini melakukan bisnisnya dengan tingkat prudence yang tinggi dan GCG yang strict. Itu yang selalu dijaga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×