kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Kejora Digital Venturanusa lolos dari jerat PKPU


Jumat, 30 April 2021 / 21:22 WIB
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Atas tindakan tersebut, Kejora Digital Ventusanusa pun telah melaporkan oknum yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Februari 2021, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. "Jadi sebelum itu (gugatan PKPU) kami sudah melaporkan yang bersangkutan. Kami sampaikan itu ke pihak pemohon dan mengajak untuk kerjasama, saling bertukar data sehingga persoalan jadi terang. Tapi rupanya para pemohon memilih mengambil jalan PKPU," ungkap Hari.

Dalam perkembangannya, pihak pemohon (Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara) mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2021.

Dalam perkara tersebut, Kejora Digital dituduh memiliki utang terkait jual beli tiket senilai total Rp 4,3 miliar kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Dengan rincian sekitar Rp 3,4 miliar kepada Astrindo dan sekitar Rp 890 juta kepada Jalan Jalan Nusantara.

Setelah melalui tujuh kali persidangan, pada 26 April 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruhnya pengajuan PKPU dari pihak pemohon.

"Permohonan PKPU ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Jadi di sini jelas, apa yang didalilkan oleh PT Kejora Digital Venturanusa dipertimbangkan dengan matang dan dapat diterima oleh majelis hakim," sebut Hari.

Dia menjelaskan, pihak Kejora mendalilkan bahwa tidak ada hubungan hukum maupun hutang piutang diantara kedua belah pihak yakni Kejora Digital Venturanusa dengan Astrindo Satrya Kharisma dan Jalan Jalan Nusantara. Sebab, perjanjian kerjasama ditandatangani dengan memalsukan tanda tangan alias dibuat dengan melawan hukum.

"(Oknum) yang membuat perjanjian itu sudah mengaku bahwa dia memalsukan. Otomatis ini bukan kewajiban Kejora, dan saat ini pun perkara itu sedang dalam proses pidana. Dengan demikian hal ini tidak bisa menjadi dasar permohonan PKPU," terang Hari.

Hal itu juga sesuai dengan pandangan saksi ahli dalam persidangan PKPU ini, yakni Hadi Shubhan selaku ahli dalam perkara kepailitan dan PKPU dari Universitas Airlangga, Surabaya.




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×