kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak terkait transaksi jual beli tiket, Kejora Digital Venturanusa lolos gugatan PKPU


Jumat, 30 April 2021 / 17:05 WIB
Tak terkait transaksi jual beli tiket, Kejora Digital Venturanusa lolos gugatan PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi keuangan digital. KONTAn/Muradi/2017/04/18


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kejora Digital Venturanusa lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Astrindo Satrya Kharisma dan PT Jalan Jalan Nusantara.

Pihak pemohon (Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara) mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2021 dengan nomor perkara 137/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst. Dalam perkara tersebut, Kejora Digital Venturanusa diduga memiliki utang terkait jual beli tiket senilai total Rp 4,3 miliar kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara.

Baca Juga: Siapkan US$ 150 juta, MDI Ventures lebih agresif investasi di startup tahun ini

Kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa, Hari Wijayanto menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah memutus perkara PKPU tersebut. Dalam putusan pada 26 April lalu, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Putusan itu merupakan sidang ketujuh yang dilakukan secara marathon sejak 5 April 2021.

"Tidak ada hubungan hukum maupun hubungan utang piutang di antara kedua belah pihak (pemohon dan termohon) karena perjanjian kerjasama yang ditandatangani  dilakukan dengan memalsukan tanda tangan pihak termohon," ungkap Hari dalam wawancara kepada KONTAN, Jumat (30/4).

Kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa lainnya, Ferry Firman Nurwahyu, menyatakan setidaknya dua poin penting dalam perkara PKPU ini. Pertama, Kejora tidak memiliki utang yang jatuh tempo. Kedua, Kejora bukan konsumen Astrindo.

Kejora Digital Venturanusa (baik atas nama direktur maupun perusahaan) tidak memiliki hubungan hukum karena tidak pernah membeli tiket kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Dengan demikian, Hari menambahkan, termohon tidak memiliki hubungan utang piutang dengan pihak pemohon.

Ihwal adanya transaksi pembelian tiket, menurut Hari, hal itu dilakukan oleh oknum perusahaan yang saat kejadian merupakan staf di Kejora Digital. Oknum ini mengatasnamakan perusahaan dan memalsukan tanda tangan Direktur Utama Kejora Digital Venturanusa dalam surat perjanjian kerjasama layanan travel bersama Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara.

Perjanjian antara Kejora dan Astrindo ditandatangani pada 8 Desember 2017, sementara perjanjian antara Kejora dengan Jalan-Jalan Nusantara diteken pada 4 Oktober 2019. "Oknum ini sudah mengakui perbuatannya memalsukan tanda tangan. Kami melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2021. Perkara pidana ini sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Hari.

Baca Juga: Sinar Mas tancap gas garap ekosistem ekonomi digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×