Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Tim kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa lainnya, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan bahwa Kejora Digital pun tidak memiliki hubungan hukum karena tidak pernah membeli tiket kepada Astrindo dan Jalan Jalan Nusantara. Sehingga Kejora tidak memiliki hubungan utang piutang dengan pihak pemohon.
Baca Juga: Sritex bantah gugatan PKPU CV Prima Karya adalah sebuah rekayasa
Apalagi, salah satu syarat PKPU adalah pembuktian sederhana. Maksudnya ada bukti dan pengakuan mengenai utang jatuh tempo yang dapat ditagihkan. Namun dalam permohonan PKPU ini, perkara menjadi tidak sederhana lantaran ada tindak kejahatan yang mendahuluinya.
"Intinya bahwa Kejora tidak memiliki utang apa pun dengan para pemohon. Karena perjanjian kerja sama yang seolah-olah ditandatangani oleh direksi Kejora itu adalah palsu," kata Ferry.
Dia memastikan, proses pidana di Polda Metro Jaya terhadap oknum pegawai Kejora Digital terus berlanjut. Saat ini, proses hukum masuk ke tahap penyidikan.
Menurut Hari, sebagai bagian dari perusahaan teknologi yang mendanai startup, Kejora Digital Venturanusa dalam menjalankan bisnis menerapkan tata kelola Good Corporate Governance (GCG) dengan ketat.
"Karena yang kami tahu, Kejora ini melakukan bisnisnya dengan tingkat prudence yang tinggi dan GCG yang strict. Itu yang selalu dijaga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News