Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya resmi menetapkan putra Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (16/5).
Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta, hasil persidangan, ada fakta hukum yang kami rumuskan, kami simpulkan keterlibatan seseorang yaitu inisial RA (Riefan Avrian)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat sore.
Lebih lanjut menurut Adi, penetapan Riefan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditanda tangani hari ini. Pihaknya pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Riefan hari ini. Riefan dijadwalkan diperiksa pada Senin pekan depan.
Namun demikian, Adi enggan menyampaikan peran Riefan dalam kasus ini. Menurut Adi, pasal disangkakan kepada Riefan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Hendra, Riefan disebut membantu Hendra untuk mengerjakan proyek videotron. Hendra diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop dan UKM senilai Rp 23,5 miliar.
PT Imaji Media Utama memenangkan tender proyek tersebut. Namun pengerjaannya dilakukan oleh PT Rifuel tanpa adanya perjanjian kerja sama operasi atau kemitraan. Setelah dikerjakan PT Rifuel, ternyata hasilnya belum selesai dan tidak sesuai spesifikasi.
Namun demikian, Ketua Panitian Lelang Kasiyadi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi bahwa pekerjaan videotron yang dilakukan perusahaan Riefan telah lengkap dan sesuai dengan spesifikasi. BAP tersebut pun ditandatangani oleh Hendra, Yunie Nasriel (Kepala Bagian Rumah Tangga Kemenkop dan UKM), dan Hasnawi (Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenkop dan UKM).
Dengan pekerjaan tersebut, Hendra tetap menerima uang muka pengerjaan proyek sebesar Rp 4,86 miliar dan uang pemenuhan pengerjaan proyek sebesar Rp 18,73 miliar.
Oleh Riefan, uang tersebut kemudian diberikan kepada Hendra sebagai komisi sebesar Rp 19 juta, dan beberapa pegawai PT Rifuel lainnya dengan total mencapai Rp 346 juta.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,69 miliar.
Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News