kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kejati DKI bakal menjerat kembali Dahlan Iskan


Selasa, 04 Agustus 2015 / 13:41 WIB
Kejati DKI bakal menjerat kembali Dahlan Iskan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Namun, kejaksaan tidak menyerah semudah itu. 

"Ya, kami menghormati putusan pengadilan. Tapi ini bukan akhir dari segalanya," kata Waluyo, Hunas Kejaksaan Tinggi DKI, setelah persidangan, Selasa (4/8). Dia bilang, akan melaksanakan putusan tersebut. 

Dia bilang, kejaksaan bakal meneliti putusan hakim dan melakukan perlawanan hukum. Kejaksaan ingin kembali menjerat Dahlan Iskan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk. 

Berdasarkan putusan hari ini, Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan, sprindik Kejati DKI yang menjerat Dahlan sebagai tersangka per 5 Juni lalu, tidak sah. Kejati diseubt tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×