kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menang praperadilan, Dahlan bebas status tersangka


Selasa, 04 Agustus 2015 / 13:17 WIB
Menang praperadilan, Dahlan bebas status tersangka


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sekarang dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. 

"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Lendriaty Janis, Hakim Tunggal dalam persidangan, Selasa (4/8).

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sprindik tanggal 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Serta memutuskan penyidikan tidak sah.

Pertimbangan hakim adalah pihak termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta tidak mempunyai cukup.bukti dan saksi dalam penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Asal tahu saja, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 terkait kasus dugaan korupsi pemasangan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×