kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.892   22,00   0,13%
  • IDX 8.885   -0,10   0,00%
  • KOMPAS100 1.232   5,72   0,47%
  • LQ45 874   7,20   0,83%
  • ISSI 324   0,25   0,08%
  • IDX30 446   5,56   1,26%
  • IDXHIDIV20 530   9,50   1,83%
  • IDX80 137   0,76   0,56%
  • IDXV30 146   2,23   1,55%
  • IDXQ30 143   1,91   1,35%

Dahlan siap jalankan putusan praperadilan


Selasa, 04 Agustus 2015 / 11:32 WIB
Dahlan siap jalankan putusan praperadilan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (4/8) menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Mantan Direktur Utama PLN ini menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan gardu oleh Kejaksaan Tinggi DKI. 

Seperti biasanya, Dahlan tak muncul dalam sidang praperadilan. Kehadirannya diwakilkan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. 

Yusril mengatakan, bila permohonan praperadilan tidak dikabulkan, Dahlan akan tetap mejalani pemeriksan yang diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

"Kalau bisa dikabulkan, harus ikuti proses. Kalau tidak dikabulkan, penyidikan akan dijalani kemudian ke pengadilan," jelas Yusril, Selasa(4/8).

Asal tahu saja, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi awal Juni lalu, terkait pengadaan 21 gardu di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Pembangunan gardu ini dinilai telah merugikan negara hingga Rp 33 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×