kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejari Jember panggil perusahaan penunggak BPJS


Rabu, 01 Oktober 2014 / 16:32 WIB
Kejari Jember panggil perusahaan penunggak BPJS
ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

JEMBER. Kejaksaan Negeri Jember telah memanggil perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari 135 perusahaan, jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah memanggil 24 perusahaan.

"Kami sudah mengundang 24 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besok kami mengundang delapan perusahaan lagi," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember Sishariyanto, Rabu (1/10/2014).

Pemanggilan itu dilakukan agar mereka mau membayar tunggakan tersebut. Dari pemanggilan itu diketahui sejumlah penyebab kenapa perusahaan menunggak iuran jaminan sosial untuk pekerjanya itu.

"Ada yang karena lupa, ada juga karena ada masalah administrasi. Administrasi ini dialami perusahaan yang hanya berstatus cabang dan kantor pusatnya tidak di Jember. Kalau masalah krisis keuangan tidak ada," lanjut Sis.

Ia menambahkan pihaknya secara maraton akan memanggil semua perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterima Seksi Datun ada 135 perusahaan yang menunggak.

"Dengan cara ini harapannya perusahaan memenuhi hak pekerja. Dan ternyata ada sejumlah pekerja tidak tahu kalau mereka berhak mendapatkan jaminan sosial itu," tegasnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember telah melakukan MoU dengan Kejari Jember untuk penagihan tunggakan iuran. Ada 135 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jember. Nilai tunggakan sampai Rp 6 miliar sampai bulan Juli 2014.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Muhyidin menambahkan lamanya tunggakan itu berkisar dari enam bulan sampai dua tahun Jumlahnya juga beragam. "Totalnya sekitar Rp 6 miliar. Mereka perusahaan menengah dan besar serta masih eksis," kata Muhyidin.

Tunggakan perusahaan beragam mulai dari Rp 1 juta, Rp 3 juta, Rp 50 juta, sampai Rp 150 juta. Jaminan sosial perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. BPJS ini merupakan badan yang sebelumnya dikenal dengan Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×