kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejari Jember panggil perusahaan penunggak BPJS


Rabu, 01 Oktober 2014 / 16:32 WIB
Kejari Jember panggil perusahaan penunggak BPJS
ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

JEMBER. Kejaksaan Negeri Jember telah memanggil perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari 135 perusahaan, jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah memanggil 24 perusahaan.

"Kami sudah mengundang 24 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besok kami mengundang delapan perusahaan lagi," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember Sishariyanto, Rabu (1/10/2014).

Pemanggilan itu dilakukan agar mereka mau membayar tunggakan tersebut. Dari pemanggilan itu diketahui sejumlah penyebab kenapa perusahaan menunggak iuran jaminan sosial untuk pekerjanya itu.

"Ada yang karena lupa, ada juga karena ada masalah administrasi. Administrasi ini dialami perusahaan yang hanya berstatus cabang dan kantor pusatnya tidak di Jember. Kalau masalah krisis keuangan tidak ada," lanjut Sis.

Ia menambahkan pihaknya secara maraton akan memanggil semua perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterima Seksi Datun ada 135 perusahaan yang menunggak.

"Dengan cara ini harapannya perusahaan memenuhi hak pekerja. Dan ternyata ada sejumlah pekerja tidak tahu kalau mereka berhak mendapatkan jaminan sosial itu," tegasnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember telah melakukan MoU dengan Kejari Jember untuk penagihan tunggakan iuran. Ada 135 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jember. Nilai tunggakan sampai Rp 6 miliar sampai bulan Juli 2014.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Muhyidin menambahkan lamanya tunggakan itu berkisar dari enam bulan sampai dua tahun Jumlahnya juga beragam. "Totalnya sekitar Rp 6 miliar. Mereka perusahaan menengah dan besar serta masih eksis," kata Muhyidin.

Tunggakan perusahaan beragam mulai dari Rp 1 juta, Rp 3 juta, Rp 50 juta, sampai Rp 150 juta. Jaminan sosial perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. BPJS ini merupakan badan yang sebelumnya dikenal dengan Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×