Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah berencana memperbaiki pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perbaikan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi program tersebut.
Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah masih menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Salah satunya, soal premi penerima bantuan iuran (PBI) yang saat ini besarannya baru mencapai Rp 19.500 per orang.
Ali Ghufron, Wakil Menteri Kesehatan mengatakan bahwa besaran premi tersebut rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp 22.500 per orang. Perbaikan ke dua, menyangkut jumlah orang penerima bantuan iuran.
Ali mengatakan bahwa jumlah masyarakat penerima bantuan yang saat ini baru mencapai 86, 4 juta jiwa akan ditambah menjadi 96,4 juta jiwa. "Cuma perbaikan itu baru usulan Kementerian Kesehatan," kata Ali kepada KONTAN pekan kemarin.
Ali mengatakan, untuk melaksanakan dua program perbaikan tersebut pihaknya meminta kepada pemerintah dan DPR untuk bisa menaikkan anggaran untuk membayar premi penerima bantuan iuran. Berdasarkan hitungan Kementerian Kesehatan, kenaikan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan dua perbaikan tersebut mencapai Rp 6, 095 triliun.
"Tambahan anggaran itu kami usulkan untuk dimasukkan di tahun anggaran 2015," kata Ali.
Dolfie OFP, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP sementara itu mengatakan bahwa pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla memang berencana untuk menambah anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Untuk itulah, Jokowi- JK melalui Fraksi PDIP dan pengusungnya akan berjuang untuk mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 300 triliun untuk dimasukkan dalam APBN 2015 mendatang.
Selain untuk mendukung pelaksanaan program BPJS, jika disetujui, rencananya anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur kerakyatan, memodernisasi pasar, meningkatkan kualitas rumah sakit dan puskesmas serta membangun infrastruktur pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News