kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,87   5,12   0.57%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar target sampai akhir tahun, Kantor Pajak bidik pengusaha skala mikro


Selasa, 26 November 2019 / 19:08 WIB
Kejar target sampai akhir tahun, Kantor Pajak bidik pengusaha skala mikro
ILUSTRASI. Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta. PPh Non-Migas Jadi Kontributor Utama Penerimaan Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari Wajib Pajak (WP) kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berkontribusi besar pada penerimaan negara. Karena itu, itu, untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini, kantor pajak juga menyasar WP kecil.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bulan Oktober 2019, kontribusi WP kecil terhadap realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final mencapai Rp 97,04 triliun.

Baca Juga: Kominfo ingin genjot PNBP dari sektor penyiaran, begini caranya

Realisasi tersebut tumbuh 6,41% secara tahunan (yoy) dan berkontribusi 9,52% dari total penerimaan pajak di akhir Oktober yang mencapai Rp 1.018, 47 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, mengatakan, dari sisi penerimaan pajak kelompok WP kecil memang belum signifikan. Justru menurun dibandingkan tahun lalu karena penurunan tarif.

Namun, dari jumlah pembayar neningkat cukup baik sebesar 30% pada tahun ini dibanding akhir Oktober 2018. Untuk meningkatkan kuantitas penerimaan pajak dari WP kecil, aspek edukasi dan kepatuhan terus ditingkatkan.

Untuk itu, otoritas perpajakan melakukan pembinaan untuk pengembangan bisnis, sekaligus sadar dan patuh pajak. Kemudian merambah ke penerimaan pajak dari WP kecil dengan melakukan edukasi perpajakan.

“Dari sisi tarif, kami juga sesuaikan tahun ini dengan skema PPh final 0,5% yang ringan dan mudah sesuai karakteristik para WP UMKM,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (26/11).

Baca Juga: Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya

Yoga menyampaikan, pendekatan yang dilakukan adalah kolaboratif dengan pihak lain diluar DJP, sebagai langkah persuasif menumbuhkan iklim ekonomi WP kecil terlebih dahulu. Otoritas perpajakan dalam hal ini menggunakan skema Business Development Service (BDS). 

Dalam praktiknya, BDS bekerja sama dengan para Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Rumah Kreatif BUMN (RKB), platform marketplace, serta instansi pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya untuk bersama-sama membina dan membantu pengembangan bisnis UMKM. 

Yoga memberikan contoh, WP kecil dibina dan dilatih berjualan di marketplace, atau mendapatkan kredit pengembangan usaha dari bank. Di situ ada pula, kantor pajak membina kesadaran dan kepatuhan pajak para UMKM tersebut, terutama untuk mulai melaksanakan PPh Final. 

Baca Juga: Tagih ke wajib pajak, Pemerintah raup sekitar Rp 133 triliun

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam hal tertentu, hasil pemanfaatan data keuangan (satgas) bisa juga membantu dalam konteks pengawasan. Misalnya mengaku UMKM dan membayar PPh Final 0,5 %, tetapi data keuangannya memberikan gambaran yang jauh berbeda, tentu akan ditindaklanjuti dengan pengawasan.

Kepala Kanwil Jawa Barat III Catur Rini Widosari menambahkan di daerahnya, kini melakukan pendekatan dengan membuat pos-pos pelayanan pajak hingga tingkat kelurahan. Sebab, jumlah pegawai pajak di lapangan tidak mampu merangkul WP secara keseluruhan, mengingat wilayah Kanwil Jawa Barat III yang luas.

Baca Juga: Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan

Catur mengaku pendekatan Kanwil Jawa Barat III saat ini dengan cara memberikan edukasi. Di sisi lain juga memantau kepatuhan WP kecil dengan memeriksa Surat Pemberitahuan (SPT). “Seperti misalnya, Ciuleungsi, Cianjur, Ciawi itu belum tercover,” kata Catur, kemarin (26/11).

Untuk tingkat kepatuhan pajak Kanwil Jawa Barat III sampai dengan 24 November 2019 mencapai 60%, naik ketimbang periode sama tahun lalu sebesar 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×