kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.284   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.204   90,20   1,27%
  • KOMPAS100 1.051   13,11   1,26%
  • LQ45 811   9,64   1,20%
  • ISSI 232   2,94   1,28%
  • IDX30 422   4,86   1,17%
  • IDXHIDIV20 495   5,28   1,08%
  • IDX80 118   1,36   1,17%
  • IDXV30 120   1,46   1,23%
  • IDXQ30 136   1,33   0,99%

Kejar target Rp 17,9 triliun, Ditjen Bea Cukai tingkatkan internal effort


Senin, 31 Januari 2011 / 09:25 WIB
Kejar target Rp 17,9 triliun, Ditjen Bea Cukai tingkatkan internal effort


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan meningkatkan kinerja internalnya (internal effort) guna mengerjar target penerimaan bea masuk (BM) pada 2011 yang mencapai Rp 17,9 triliun.

Kebijakan pemerintah membebaskan bea masuk (BM) untuk 57 pos tarif komoditas pangan akan mengurangi penerimaan negara dari impor barang-barang tersebut.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Heri Kristiono menjelaskan, supaya target penerimaan Rp 17,9 triliun bisa tercapai, pihaknya akan memaksimalkan usaha atau kinerja instansi dengan lebih cermat dalam memeriksa barang, penelitian klasifikasi tarif BM, menentukan nilai pabean yang berkeadilan, port clearance audit, dan hal lainnya.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, pembebasan bea masuk komoditas pangan hingga akhir tahun ini, tidak akan menurunkan pencapaian target penerimaan DJBC karena itu hanya salah satu dari subsetnya. Selain itu meningkatnya volume perdagangan internasional dinilai akan menyumbang peningkatan penerimaan tahunan secara signifikan.

“BM itu dasarnya bukan hanya pos tarif, itu hanya salah satu dari subset untuk mencapai penerimaan bea masuk. Seperti diketahui, biasanya rata-rata volume perdagangan internasional tiap tahun naik 20% - 30%. Dan itu tentunya sudah bisa membuat BC mencapai target,” jelas Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×