CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kejar target Rp 17,9 triliun, Ditjen Bea Cukai tingkatkan internal effort


Senin, 31 Januari 2011 / 09:25 WIB
Kejar target Rp 17,9 triliun, Ditjen Bea Cukai tingkatkan internal effort


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan meningkatkan kinerja internalnya (internal effort) guna mengerjar target penerimaan bea masuk (BM) pada 2011 yang mencapai Rp 17,9 triliun.

Kebijakan pemerintah membebaskan bea masuk (BM) untuk 57 pos tarif komoditas pangan akan mengurangi penerimaan negara dari impor barang-barang tersebut.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Heri Kristiono menjelaskan, supaya target penerimaan Rp 17,9 triliun bisa tercapai, pihaknya akan memaksimalkan usaha atau kinerja instansi dengan lebih cermat dalam memeriksa barang, penelitian klasifikasi tarif BM, menentukan nilai pabean yang berkeadilan, port clearance audit, dan hal lainnya.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, pembebasan bea masuk komoditas pangan hingga akhir tahun ini, tidak akan menurunkan pencapaian target penerimaan DJBC karena itu hanya salah satu dari subsetnya. Selain itu meningkatnya volume perdagangan internasional dinilai akan menyumbang peningkatan penerimaan tahunan secara signifikan.

“BM itu dasarnya bukan hanya pos tarif, itu hanya salah satu dari subset untuk mencapai penerimaan bea masuk. Seperti diketahui, biasanya rata-rata volume perdagangan internasional tiap tahun naik 20% - 30%. Dan itu tentunya sudah bisa membuat BC mencapai target,” jelas Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×