Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Imam menyampaikan iklim investasi di Indonesia tak dipungkiri semakin membaik pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempermudah perizinan berusaha. Meskipun masih dalam tahap proses implementasi, Imam menyebut pihaknya sudah lebih dulu jemput bola.
Kata Imam, pihaknya getol mempromosikan investasi di Indonesia dengan menawarkan beberapa keuntungan. Pertama, memastikan rantai pasok produksi terpenuni dari dalam negeri, tanpa perlu impor.
Kedua, memastikan ketersedian lahan dengan lahan yang terjangkau yakni US$ 60 per meter persegi, atau di bawah pasaran harga tanah sebelumnya sebesar US$ 100 per meter persegi. Salah satunya tersedia di Kawasan Industri Terpadu (KIT).
Ketiga, Kementerian Investasi mengakomodir insentif tambahan dalam mekanisme sewa atau beli yang bisa dibayar investor setelah dua sampai dengan tiga tahun memulai investasinya. Tentunya dengan beberapa kriteria penerima yang telah diatur dalam ketentuan BKPM.
“Pokoknya selama mereka membawa teknologi yang bagus, proyek strategis yang bisa mendorong ekonomi regional dan daerah, membawa equity, semua perizinan dan insentif-insentif Kementerian Investasi yang bantu langsung mengurus,” ucap Imam.
Keempat, Imam menyebutkan terpenting adalah faktor keamanan. “Selain biaya-biaya konstruksi, faktor utama ada beberapa syarat investor harus aman terhindar dari konflik di daerah. Kalau di negara lain harga lahan misalnya lebih murah tapi tidak aman kan? makanya itu pertimbangan investor,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News