kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Total Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun, DJP Targetkan Penagihan Rp 20 Triliun Tahun Ini


Selasa, 14 Oktober 2025 / 15:41 WIB
Total Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun, DJP Targetkan Penagihan Rp 20 Triliun Tahun Ini
ILUSTRASI. KONTAN/Panji Indra. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa realisasi penerimaan dari hasil penagihan tunggakan pajak baru mencapai Rp 7,21 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengejar 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa realisasi penerimaan dari hasil penagihan tersebut baru mencapai Rp 7,21 triliun.

Kendati begitu, pihaknya hanya menargetkan penagihan sebesar Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini dari total tagihan sebesar Rp 60 triliun.

Dengan begitu, sekitar Rp 40 triliun akan dilanjutkan penagihan pada tahun depan.

Bimo mengakui prosesnya tidak seluruhnya berjalan mulus dikarenakan sebagian wajib pajak masih mengalami kesulitan likuiditas.

Baca Juga: GABEL Waspadai Tekanan Rantai Pasok Industri Elektronik Imbas Perang Dagang AS-China

"Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang (pajak) ini masih diproses, tapi hasil dari Rapimnas itu sekitar Rp 20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Bimo mengatakan bahwa DJP telah melakukan penagihan aktif yang disertai langkah tegas seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencekalan bagi yang tidak kooperatif.

"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," katanya, Kamis (9/10).

Bimo menegaskan, DJP akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Langkah hukum ekstrem seperti pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan, akan ditempuh bila wajib pajak tetap menolak memenuhi kewajibannya.

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan," terang Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan bahwa aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu wajib pajak tak juga melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Raharja Energi Cepu (RATU) Genggam Peringkat idA dari Pefindo, Prospek Stabil

Selanjutnya: Industri Perhotelan Optimistis Okupansi Tetap Tinggi hingga Akhir 2025

Menarik Dibaca: 11 Pasangan Zodiak yang Paling Cocok untuk Menikah, Taurus dan Cancer Langgeng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×