kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

Kejar 200 Penunggak Pajak, DJP Gandeng Kejagung dan OJK untuk Lacak Aset


Kamis, 09 Oktober 2025 / 16:33 WIB
Kejar 200 Penunggak Pajak, DJP Gandeng Kejagung dan OJK untuk Lacak Aset
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat langkah penagihan terhadap 200 wajib pajak yang menunggak pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat langkah penagihan terhadap 200 wajib pajak yang menunggak pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses penagihan dan pelunasan utang pajak, termasuk dengan memperluas kerjasama lintas lembaga.

"Salah satu upaya untuk mempercepat (penagihan), kita kerjasama untuk asset tracing, kita kerjasama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10).

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Februari 2026

Ia menambahkan, DJP juga menjalin sinergi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyediaan informasi dan pelacakan aset penunggak pajak. 

"Saya juga mengambil sendiri 200 penunggak terbesar itu menjadi tanggungjawab saya dan para BUD dan juga para staf ahli di Kantor Pusat," katanya.

Bimo menekankan, otoritas pajak tidak akan segan membawa kasus ke ranah hukum apabila wajib pajak tidak kooperatif meski sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

"Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan keranah penagakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kemenkeu baru mengantongi Rp 7 triliun dari total Rp 60 triliun penerimaan pajak yang belum dibayar oleh 200 pengemplang pajak.

Baca Juga: Pemangkasan Dana Transfer Daerah Bisa Picu Kenaikan Pajak Pemda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×