kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Kejar 200 Penunggak Pajak, DJP Gandeng Kejagung dan OJK untuk Lacak Aset


Kamis, 09 Oktober 2025 / 16:33 WIB
Kejar 200 Penunggak Pajak, DJP Gandeng Kejagung dan OJK untuk Lacak Aset
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat langkah penagihan terhadap 200 wajib pajak yang menunggak pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat langkah penagihan terhadap 200 wajib pajak yang menunggak pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses penagihan dan pelunasan utang pajak, termasuk dengan memperluas kerjasama lintas lembaga.

"Salah satu upaya untuk mempercepat (penagihan), kita kerjasama untuk asset tracing, kita kerjasama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10).

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Februari 2026

Ia menambahkan, DJP juga menjalin sinergi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyediaan informasi dan pelacakan aset penunggak pajak. 

"Saya juga mengambil sendiri 200 penunggak terbesar itu menjadi tanggungjawab saya dan para BUD dan juga para staf ahli di Kantor Pusat," katanya.

Bimo menekankan, otoritas pajak tidak akan segan membawa kasus ke ranah hukum apabila wajib pajak tidak kooperatif meski sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

"Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan keranah penagakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kemenkeu baru mengantongi Rp 7 triliun dari total Rp 60 triliun penerimaan pajak yang belum dibayar oleh 200 pengemplang pajak.

Baca Juga: Pemangkasan Dana Transfer Daerah Bisa Picu Kenaikan Pajak Pemda

Selanjutnya: Indeks LQ45 Terus Tertinggal, Bagaimana Prospek dan Rekomendasi Sahamnya?

Menarik Dibaca: Promo Minyak Goreng Indomaret 9-15 Oktober 2025, Harumas 2 Liter Mulai Rp 34.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×