Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan permohonan praperadilan dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin. Banding tersebut telah diajukan, Rabu (10/11).
Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan, pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan itu lantaran perkara dugaan korupsi itu masih tahap penyidikan. Salah satu dalil banding Kejaksaan adalah pasal 77 KUHAP. Pasal itu menyatakan, wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Selain Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan banding. Babul mengatakan, KPK banding lantaran perkara tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung. "KPK boleh mengambil alih dalam penyidikan bukan penuntutan," kata Babul.
Jaksa dan KPK banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 November lalu. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah Bengkulu, Muspani, terhadap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muspani sebelumnya minta Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus Agusrin ke pengadilan karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap sejak Mei 2009. Ia pun turut menggugat KPK karena KPK dinilai ikut membiarkan kasus Agusrin terkatung-katung selama 1,5 tahun.
Agusrin berstatus tersangka sejak Agustus 2008 lantaran diduga menyelewengkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Peneriman Hak Atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi Rp 21,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News