kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Pengadilan perintahkan jaksa segera limpahkan kasus Gubernur Bengkulu


Jumat, 05 November 2010 / 10:48 WIB
ILUSTRASI. Kinerja bisnis ritel


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah Bengkulu, Muspani, kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa segera melimpahkan berkas dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin ke pengadilan.

Berkas penyidikan Agusrin telah lengkap sejak Mei 2009 lalu. Dia telah menjadi tersangka sejak Agustus 2008 lalu karena diduga telah menyelewengkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,3 miliar.

Namun, berkas tersebut tak kunjung ke pengadilan. Sebagian kalangan menduga jaksa belum mau melimpahkan berkas itu lantaran Agusrin kader Partai Demokrat, partai pendukung pemerintah. Namun, Kejaksaan Agung sudah membantah hal tersebut.

Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas putusan pra peradilan itu. "Nanti akan kami komentari setelah terima putusan secara resmi,” kata Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×