kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pengadilan perintahkan jaksa segera limpahkan kasus Gubernur Bengkulu


Jumat, 05 November 2010 / 10:48 WIB
Pengadilan perintahkan jaksa segera limpahkan kasus Gubernur Bengkulu
ILUSTRASI. Kinerja bisnis ritel


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah Bengkulu, Muspani, kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa segera melimpahkan berkas dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin ke pengadilan.

Berkas penyidikan Agusrin telah lengkap sejak Mei 2009 lalu. Dia telah menjadi tersangka sejak Agustus 2008 lalu karena diduga telah menyelewengkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,3 miliar.

Namun, berkas tersebut tak kunjung ke pengadilan. Sebagian kalangan menduga jaksa belum mau melimpahkan berkas itu lantaran Agusrin kader Partai Demokrat, partai pendukung pemerintah. Namun, Kejaksaan Agung sudah membantah hal tersebut.

Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas putusan pra peradilan itu. "Nanti akan kami komentari setelah terima putusan secara resmi,” kata Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×