kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadilan perintahkan jaksa segera limpahkan kasus Gubernur Bengkulu


Jumat, 05 November 2010 / 10:48 WIB
Pengadilan perintahkan jaksa segera limpahkan kasus Gubernur Bengkulu
ILUSTRASI. Kinerja bisnis ritel


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah Bengkulu, Muspani, kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa segera melimpahkan berkas dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin ke pengadilan.

Berkas penyidikan Agusrin telah lengkap sejak Mei 2009 lalu. Dia telah menjadi tersangka sejak Agustus 2008 lalu karena diduga telah menyelewengkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,3 miliar.

Namun, berkas tersebut tak kunjung ke pengadilan. Sebagian kalangan menduga jaksa belum mau melimpahkan berkas itu lantaran Agusrin kader Partai Demokrat, partai pendukung pemerintah. Namun, Kejaksaan Agung sudah membantah hal tersebut.

Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas putusan pra peradilan itu. "Nanti akan kami komentari setelah terima putusan secara resmi,” kata Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×