Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali bikin bingung. Setelah sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy bilang dirinya hakul yakin tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan kasus ini merupakan kasus perdata biasa, kini giliran Jaksa Agung, Hendarman Supandji angkat bicara.
Hendarman, yang telah menerima usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi PT Asabri Jilid II ini, enggan buru-buru mengeluarkan SP3 karena menurutnya kasus Asabri belum final. Selanjutnya, Hendarman akan memberikan petunjuk pada Jampidsus untuk menyelidiki kembali kasus ini. "Kasus ini belum final dan belum ada kasasi," katanya.
Februari tahun lalu, jaksa menetapkan Tan Kian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar US$ 13 juta. Tan Kian sendiri terkenal sebagai pengusaha properti pemilik Plaza Mutiara, Hotel JW Marriot, dan Ritz Carlton. Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara hingga Rp 410 miliar ini dihentikan karena dianggap masuk ke dalam pidana umum.
Jaksa menduga Tan Kian dan terpidana empat tahun penjara pada kasus ini, Henry Leo, menggunakan dana PT Asabri dalam jual beli Plaza Mutiara, di Jakarta Selatan, pada tahun 1997. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tan Kian mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta ke Kejaksaan Agung.
Meski begitu, jaksa terus melanjutkan proses hukum Tan Kian. Bahkan, jaksa menolak permohonan Tan Kian berobat ke Singapura pada Oktober lalu. Marwan Effendy pernah mengatakan sebelumnya, bahwa tindakan pengembalian uang negara oleh Tan Kian itu juga menjadi dasar pertimbangan dirinya mengajukan usulan SP3. "Apalagi uangnya sudah dikembalikan oleh tersangka," kata Marwan kala itu.
Berdasarkan UU pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian. Jaksa Agung juga pernah mengatakan, dari penyidikan kasus Asabri pernah ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa telah mengalir juga ke kantong Tan Kian. Tapi sepertinya Tan Kian rupanya berpeluang lolos dari jeratan hukum.
Alasannya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Tan Kian tahu bahwa uang yang diterimanya dari Henry Leo itu berasal dari Asabri. Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja tidak lagi berdinas di kemiliteran dan telah berstatus sipil. Karenanya kasus itu kemudian diusut oleh penyidik Kejagung.
Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News