kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Jaksa Agung Tolak permohonan Tan Kian


Jumat, 31 Oktober 2008 / 15:48 WIB


Reporter: Badrut Tamam |

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengizinkan pengusaha Tan Kian ke Siangapura untuk berobat. Pasalnya, Jaksa Agung menganggap Tan Kian bisa diobati dokter di dalam negeri.

Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan  Tan Kian hanya sakit mata saja. "Masak sakit mata harus berobat ke Singapura. Dokter Indonesia banyak yang bisa mengobati. Karenanya, Jaksa Agung tidak mengizinkan Tan Kian berobat ke Singapura," kata Marwan, Jum,at (31/10).

Sekadar catatan, Tan Kian adalah tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) sebesar US$ 13 juta. Kejagung pada Februari 2008 menetapkan Tan Kian sebagai tersangka PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×