kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Jaksa Agung Tolak permohonan Tan Kian


Jumat, 31 Oktober 2008 / 15:48 WIB


Reporter: Badrut Tamam |

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengizinkan pengusaha Tan Kian ke Siangapura untuk berobat. Pasalnya, Jaksa Agung menganggap Tan Kian bisa diobati dokter di dalam negeri.

Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan  Tan Kian hanya sakit mata saja. "Masak sakit mata harus berobat ke Singapura. Dokter Indonesia banyak yang bisa mengobati. Karenanya, Jaksa Agung tidak mengizinkan Tan Kian berobat ke Singapura," kata Marwan, Jum,at (31/10).

Sekadar catatan, Tan Kian adalah tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) sebesar US$ 13 juta. Kejagung pada Februari 2008 menetapkan Tan Kian sebagai tersangka PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×