kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Jaksa Agung Tolak permohonan Tan Kian


Jumat, 31 Oktober 2008 / 15:48 WIB


Reporter: Badrut Tamam |

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengizinkan pengusaha Tan Kian ke Siangapura untuk berobat. Pasalnya, Jaksa Agung menganggap Tan Kian bisa diobati dokter di dalam negeri.

Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan  Tan Kian hanya sakit mata saja. "Masak sakit mata harus berobat ke Singapura. Dokter Indonesia banyak yang bisa mengobati. Karenanya, Jaksa Agung tidak mengizinkan Tan Kian berobat ke Singapura," kata Marwan, Jum,at (31/10).

Sekadar catatan, Tan Kian adalah tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) sebesar US$ 13 juta. Kejagung pada Februari 2008 menetapkan Tan Kian sebagai tersangka PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×