kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Jaksa Agung Tolak permohonan Tan Kian


Jumat, 31 Oktober 2008 / 15:48 WIB


Reporter: Badrut Tamam |

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengizinkan pengusaha Tan Kian ke Siangapura untuk berobat. Pasalnya, Jaksa Agung menganggap Tan Kian bisa diobati dokter di dalam negeri.

Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan  Tan Kian hanya sakit mata saja. "Masak sakit mata harus berobat ke Singapura. Dokter Indonesia banyak yang bisa mengobati. Karenanya, Jaksa Agung tidak mengizinkan Tan Kian berobat ke Singapura," kata Marwan, Jum,at (31/10).

Sekadar catatan, Tan Kian adalah tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) sebesar US$ 13 juta. Kejagung pada Februari 2008 menetapkan Tan Kian sebagai tersangka PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×