kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

Jaksa Agung Tolak permohonan Tan Kian


Jumat, 31 Oktober 2008 / 15:48 WIB


Reporter: Badrut Tamam

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengizinkan pengusaha Tan Kian ke Siangapura untuk berobat. Pasalnya, Jaksa Agung menganggap Tan Kian bisa diobati dokter di dalam negeri.

Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan  Tan Kian hanya sakit mata saja. "Masak sakit mata harus berobat ke Singapura. Dokter Indonesia banyak yang bisa mengobati. Karenanya, Jaksa Agung tidak mengizinkan Tan Kian berobat ke Singapura," kata Marwan, Jum,at (31/10).

Sekadar catatan, Tan Kian adalah tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) sebesar US$ 13 juta. Kejagung pada Februari 2008 menetapkan Tan Kian sebagai tersangka PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×