kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Kejaksaan Pertimbangkan SP3 untuk Tan Kian


Jumat, 16 Januari 2009 / 11:38 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Selain kasus VLCC dan sejumlah kasus lain, Kejaksaan saat ini juga sedang mempertimbangkan penghentian penyelidikan alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( (SP3) untuk kasus dugaan korupsi dana prajurit di PT Asabri yang menjerat Pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian.

Saat ini berkas usulan untuk menghentikan kasus ini karena tidak ditemukan kerugian negara sudah ada di tangan Jaksa Agung, Hendarman Supandji. "Usulan untuk SP3 sudah diajukan pada saya," kata Hendarman. Meski demikian ia mengaku sampai saat ini ia masih mengaji apakah putusan tersebut tepat atau tidak. "Masih saya pelajari," katanya.

Hendarman mengatakan kasus Tan Kian merupakan kasus lama yang diketahuinya saat ia masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Kini, Penggantinya yaitu Marwan Effendy selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang mengusulkan padanya agar dikeluarkan SP3 kasus tersebut.

Sebelumnya, Marwan pernah mengatakan bahwa Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendarman, sesuai dengan UU No 3 Tahun 71 tentang Korupsi yang menjerat Tan Kian, dijelaskan bahwa tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsi bisa lepas dari jerat hukum.

Meski demikian, menurutnya kejaksaan masih akan mengkaji unsur perbuatan melawan hukum yang mungkin dilakukan Tan Kian. Nanti, jika sudah tidak bisa dikaji kembali, barulah dirinya akan mengeluarkan SP3.

Sekadar mengingatkan, nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena diduga dirinya telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$ 25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo. Selain kasus Asabri, Tan Kian juga tersangkut proses hukum kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×