kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.890   8,00   0,05%
  • IDX 9.061   27,98   0,31%
  • KOMPAS100 1.254   5,65   0,45%
  • LQ45 888   6,16   0,70%
  • ISSI 330   0,34   0,10%
  • IDX30 452   3,48   0,78%
  • IDXHIDIV20 535   5,28   1,00%
  • IDX80 140   0,61   0,44%
  • IDXV30 148   0,77   0,53%
  • IDXQ30 145   1,37   0,95%

Berkas SP3 VLCC dan Tan Kian Sudah Diteken


Rabu, 21 Januari 2009 / 17:27 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kasus VLCC akhirnya benar benar dihetikan penyelidikannya. Hari Rabu (21/1), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan bahwa dirinya telah meneken Surat Pengehentian Penyelidikan kasus VLCC yang diperkirakan merugikan negara sebesar US$ 1 miliar. "Saya sudah teken suratnya," kata Marwan.

Ia menjelaskan pada prinsipnya ia setuju dengan penilaian jaksa yang menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian dalam kasus VLCC, demikian pula dengan kasus Tan Kian.

Sebelumnya, pengacara Laksamana Sukardi, sudah mendatangi kejaksaan dan memohon agar kejaksaan segera mencabut pencekalan yang dilakukan kepada kliennya.

Marwan bilang, saat ini berkas perkara sudah ada di sekretariat dan tinggal diteruskan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Ini semua tergantung jaksa Agung," kata Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×