Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pendalaman terhadap kasus beras oplosan yang belakangan menjadi isu nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dalam perkara ini, Kejagung hanya mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran beras subsidi.
"Tentunya apabila kita masuk melalui dugaan tindak pidana korupsinya dan tim penyelidik terus akan mendalami permasalahan ini," katanya pada Kontan.co.id, Selasa (29/7).
Anang menjelaskan bahwa penyelidikan korupsi beras subsidi ini perlu dilakukan lantaran ada uang negara yang keluar dalam pelaksanaan program.
Sementara itu, kasus terkait beras oplosan yang merugikan konsumen akan diusut oleh tim satgas pangan polri.
"Ini sudah ditangani dan naik ke penyidikan nantinya kedepan dalam pelaksanaanya kejaksaan akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan satgas pangan Polri dan gugus tugas ketahanan pangan dari TNI," pungkasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi ke Luar Negeri
Lebih lanjut, saat ditanya kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bulog, Anang menjawab masih mempertimbangkannya. Menurutnya, kasus ini masih tengah berproses dan dalam tahap penyelidikan.
"Masih berproses penyelidikan kita lihat perkembangan kedepan nanti hasilnya," jelasnya.
Adapun, Kejagung telah memanggil enam produsen beras premium mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station. Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).
Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.
"Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia (yang hadir)," pungkas Anang sebelumnya.
Kasus beras oplosan ditangani Bareskrim Polri
Dalam perkembangan yang lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.
Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7).
Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.
Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat tiga produsen atas lima merek tersebut, yaitu merek beras premium," pungkasnya.
Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Riza Chalid Mangkir dari Panggilan, Kejagung Segera Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Selanjutnya: Daftar Di Link Ini Untuk Steril Kucing Gratis Di Depok 5 Agustus 2025
Menarik Dibaca: Reli Bitcoin Cs Diwarnai Profit Taking, Investor Tunggu Kejelasan Suku Bunga The Fed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News