kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Kejaksaan Agung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi ke Luar Negeri


Sabtu, 26 Juli 2025 / 18:03 WIB
Kejaksaan Agung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi ke Luar Negeri
ILUSTRASI. Dua bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, saat dikondirmasi wartawan pada Sabtu (26/7/2025).

“Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang, Sabtu (26/7/2025). 

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar, pada Rabu (23/7/2025). 

“Keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” lanjut Anang.

Baca Juga: Ribuan Orang Berunjuk Rasa di Kuala Lumpur Protes Kepemimpinan PM Malaysia

Namun demikian, Anang tidak memastikan kapan tanggal tepatnya pencekalan ke luar negari dilakukan kepada Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. 

“Pastinya tanggal penyidik lupa,” lanjut Anang singkat. 

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementeria Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yuldi Yusman menegaskan, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025. 

“Mulai 23 april 2025 hingga 23 oktober 2025,” tegas Yuldi. 

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof mengaku turut membantu mengurus perkara perdata kasus gula.

Zarof juga mengatakan bahwa dirinya juga berkonsultasi kepada mantan hakim agung Sultoni mengenai masalah tersebut. 

Zarof bilang, dia mendapat uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi kasus itu. 

Dia mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus gula, dan uang itu ada padanya. Dia juga menyebut ada banyak kasus perdata gula lainnya yang juga ia tangani.

Baca Juga: Tiongkok Tengah Dilanda Wabah Chikungunya yang Ditularkan Melalui Nyamuk

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/26/16173961/kejagung-cekal-dua-bos-sugar-group-pergi-ke-luar-negeri?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×