kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Kejaksaan Agung nilai kasus pembunuhan Munir telah selesai


Rabu, 07 September 2011 / 16:44 WIB
Kejaksaan Agung nilai kasus pembunuhan Munir telah selesai
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief menilai, kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir telah selesai. Dia mengklaim, kinerja jaksa dalam mengusut kasus tersebut telah optimal.

Basrief beralasan, Kejaksaan Agung telah menyeret orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Selain itu, dia mengatakan, putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Asal tahu saja, Kejaksaan Agung telah menyeret Pollycarpus Budihari Priyanto yang dituduh telah meracuni Munir. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Namun, aktivis HAM menilai, dalang pembunuh Munir belum tertangkap hingga sekarang. Hingga tujuh tahun sejak kematian Munir pada 7 September 2004 silam, Kejaksaan Agung belum menyeret otak pembunuhan tersebut.

Sekadar berkilas balik, Munir dibunuh di atas pesawat Garuda yang membawanya dari Jakarta ke Amsterdam. Di dalam tubuhnya ditemukan kandungan arsenik dalam jumlah yang tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×