Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief menilai, kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir telah selesai. Dia mengklaim, kinerja jaksa dalam mengusut kasus tersebut telah optimal.
Basrief beralasan, Kejaksaan Agung telah menyeret orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Selain itu, dia mengatakan, putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Asal tahu saja, Kejaksaan Agung telah menyeret Pollycarpus Budihari Priyanto yang dituduh telah meracuni Munir. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Namun, aktivis HAM menilai, dalang pembunuh Munir belum tertangkap hingga sekarang. Hingga tujuh tahun sejak kematian Munir pada 7 September 2004 silam, Kejaksaan Agung belum menyeret otak pembunuhan tersebut.
Sekadar berkilas balik, Munir dibunuh di atas pesawat Garuda yang membawanya dari Jakarta ke Amsterdam. Di dalam tubuhnya ditemukan kandungan arsenik dalam jumlah yang tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News