Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membutuhkan waktu selama 30 hari kerja untuk menentukan nasib permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan PK terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Dalam waktu tersebut, PN Jakarta Pusat akan langsung melayangkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, MA yang akan memutuskan layak tidaknya ada putusan PK atas PK.
Ketua Majelis Hakim, Bagus Irawan mengatakan, PN Jakarta Pusat akan mengemukakan sikap dalam waktu 30 hari atas permohonan Polly untuk meninjau kembali atas putusan PK terhadapnya. "Dalam 30 hari ini, kami akan mengeluarkan pendapat mengenai bukti baru yang diajukan oleh pemohon," kata Bagus, dalam sidang penandatanganan berita acara PK di PN Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Menurut majelis hakim, pendapat mengenai boleh tidaknya Polly melakukan PK atas PK itu akan dilakukan secara tertutup. Sementara, para pihak baik terpidana maupun penuntut umum hanya mendapatkan tembusan perihal surat pengantar pelimpahan pendapat PN Jakpus ke MA. Jadi, putusan ini akan dijatuhkan oleh majelis PK MA yang akan menentukan formalitas pengajuan PK dan bukti baru berserta dalil adanya kekeliruan hakim yang nyata dalam putusan PK sebelumnya. Kalau permohonan tersebut dikabulkan, maka akan masuk ke dalam pokok perkara.
Sementara, Polly mengklaim dirinya bukanlah pembunuh aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Menurutnya, atas alasan tersebut, MA sudah sepatutnya memeriksa permohonan PK atas PK. Pasalnya, Polly mengaku, dirinya hanyalah korban ketidakadilan para aparat penegak hukum. "Saya hanya sebagai korban ketidakadilan hukum," tegas Polly seusai sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News