Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya menunda sidang eksekusi ganti rugi kematian Munir sebesar Rp 3,45 miliar. Pasalnya, sejumlah pihak tergugat tidak dapat menghadiri persidangan, karena belum menerima undangan resmi dari PN Jakpus.
Majelis hakim yang diketuai diketuai Ketua PN Jakpus Syahrizal Sidik mengatakan, sidang akan digelar kembali pada 5 Juli 2011. "Karena ketidakhadiran para pihak, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada 5 Juli 2011," ujar Syahrizal di PN Jakpus, Selasa (14/6).
Kuasa hukum istri almarhum Munir Said Thalib, Ratnaning Wulandari, mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Ratnaning mengatakan penyebab ketidakhadiran pihak terhukum PT Garuda Indonesia karena administrasi peradilan yang mengirim surat panggilan salah alamat.
Menurut Ratnaning, kesalahan alamat surat panggilan dari PN pusat terhadap para termohon merupakan bentuk ketidakprofesionalan administrasi panitera, akibatnya sidang ditunda lagi. "Pertemuan siang ini sia-sia saja," ujar Ratnaning kecewa, setelah Majelis hakim menunda sidang.
Walaupun demikian, Ratnaning berharap, meski sidang ditunda, pihak tergugat seharusnya segera melakukan tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan membayar ganti rugi sebesar tuntutan kliennya. Selain itu, Ratnaning juga berharap pihak termohon meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab sebagai perusahaan.
Kuasa hukum PT Garuda Indonesia (Garuda) M. Assegaf mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri sidang pemberitahuan anmaning (peringatan) atas ganti rugi kepada istri almarhum Munir karena surat panggilan dari pihak pengadilan salah alamat. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya mengirimkan surat panggilan ke Cengkareng dan bukan ke kantor lama yakni di jalan Medan Merdeka Selatan. "Klien kami sudah pindah alamat," tegas Assegaf.
Assegaf mengatakan, akibat kesalahan alamat tersebut, salah satu kliennya yakni Kapten Matondang yang turut menanggung Rp 3,45 miliar juga tidak bisa menghadiri sidang eksekusi karena sedang tugas. "Kapten Matondang sedang tugas menerbangkan pesawat ke Jeddah," terang Assegaf.
Garuda dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga yang menyebabkan Munir meninggal dalam perjalanan Jakarta-Belanda pada 4 September 2004 lalu. Dalam putusan kasasi, Garuda harus membayar ganti rugi immateriil Rp 3,45 miliar. Selain itu, Garuda juga harus membayar kerugian materiil Rp 40 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News