Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Kejaksaan Agung membenarkan bahwa memang terdapat rekaman pembicaraan antara Muchdi Purwo Pranjono dengan Pollycarpus Budiharjo. Namun begitu, rekaman tersebut belum menjadi bukti yang cukup kuat untuk dijadikan alasan untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali atas bebasnya Muchdi di tingkat kasasi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono, pada Jumat (24/6), akhir pekan lalu di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya di hadapan sejumlah media, Darmono menyebut bahwa rekaman percakapan tersebut, telah ada sejak dulu, pada saat persidangan berlangsung. "Rekaman itu sejak sidang dulu, sudah ada. Cuma belum cukup kuat untuk dijadikan alasan mengajukan PK,"ujar Darmono.
Lebih lanjut, mantan Plt. Jaksa Agung ini menjelaskan, jika rekaman tersebut terkait dengan alat-alat bukti seharusnya semua sudah terurai dari daftar barang bukti dan dokumen perkara yang bersangkutan. Untuk itu, alat-alat bukti tersebut sedang dipelajari oleh tim jaksa yang bersangkutan.
Meski begitu, ketika ditanya lebih lanjut apakah tim jaksa saat ini memegang bukti rekaman tersebut, Darmono mengaku tidak tahu secara pasti. "Saya akan cek dulu pada tim jaksa yang menanganinya," imbuhnya.
Wakil Jaksa Agung ini menegaskan, tim jaksa akan memperhatikan tuntutan rasa keadilan dalam pengambilan sikap terkait proses peninjauan kembali. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menafikan unsur yuridis dan fakta-fakta yang akan dijadikan alasan berpijak untuk melakukan tindakan hukum.
Sebelumnya, koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), Choirul Anam, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan rekaman pengakuan dari jaksa terkait adanya rekaman pembicaraan antara mantan deputi V Badan Intelijen Negara dengan mantan pilot Garuda itu. Ketika itu, jaksa bernama Muzammil tersebut menceritakan beberapa bagian pembicaraan rekaman tersebut. Seperti tutur Choirul, 'ya', 'siap', 'laksanakan'.
"Muzammil didampingi dirpratut Jampidum, Suroso," ungkap Choirul. Akan tetapi, hingga kini tidak ada tindak lanjut atas bukti rekaman tersebut dari Jaksa Pengawasan untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan itu.
Selain itu, isteri almarhum Munir, Suciwati, juga menduga ada Jaksa Penuntut Umum yang menggelapkan rekaman tersebut. Menurutnya, jaksa tersebut merupakan jaksa yang saat ini sudah berstatus menjadi terdakwa dalam kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan. Suci mengungkapkan, mungkin saja bukti rekaman itu digelapkan.
Jaksa non-aktif, Cirus Sinaga, terdakwa kasus Gayus, memang pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suciwati menduga, Cirus menggelapkan barang bukti berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi Pr dengan Pollycarpus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News