kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang perdana PK Pollycarpus bakal digelar 7 Juni 2011


Senin, 30 Mei 2011 / 22:55 WIB
Sidang perdana PK Pollycarpus bakal digelar 7 Juni 2011
ILUSTRASI. Pekerja memperlihatkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana dua puluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang perdana untuk peninjauan kembali ini akan digelar pada 7 Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keterangan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Mudim Aristo saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (30/5). “Iya Pollycarpus mengajukan PK. Sidang perdana 7 Juni 2011 di PN Jakarta Pusat,” ucap Mudim.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama empat belas tahun penjara untuk Pollycarpus. Kemudian Pollycarpus pun mengajukan banding, yang sayangnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, dan tetap menyatakan dirinya bersalah.

Pollycarpus selanjutnya mengajukan kasasi, dan dalam kasasi itu, dikatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan bebas oleh Hakim Mahkamah Agung. Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan peninjauan kembali. Dan berdasarkan PK Jaksa itu, hakim MA kemudian menjatuhkan vonis dua puluh tahun penjara untuk pilot pesawat Garuda Indonesia itu.

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Kuasa hukum Pollycarpus, M. Assegaf, mengatakan pihaknya telah memiliki bukti baru atau novum yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk menyatakan PK. Meski demikian, Assegaf enggan menjelaskan secara rinci novum yang dimilikinya yang akan digunakan dala PK ini.

Pertimbangan lain dalam pengajuan peninjauan kembali ini adalah bahwa pihak Pollycarpus memiliki bukti adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim dalam membuat putusan. Yang menurut tim kuasa hukum, keganjilan tersebut telah dimulai sejak tahap persidangan yang digelar di tingkat Pengadilan Negeri.
.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×