kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Adhi Persada Realti


Kamis, 22 September 2022 / 19:10 WIB
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Adhi Persada Realti
ILUSTRASI. Kejagung menetapkan 5 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Terhadap penanganan kasus PT Adhi Persada Realti hari ini kita tetapkan tersangka 5 orang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9).

Kelima orang tersangka tersebut yakni, FF selaku Direktur Utama PT APR; SU selaku Direktur Operasional PT APR; VSH selaku notaris.

Lalu, ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (PT CIC) dan NFH selaku Direktur PT CIC.

Kuntadi menjelaskan, PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pengadaan tanah di daerah Jalan Raya Limo Cinere, Depok Jawa Barat seluas 20 hektare senilai Rp 60.262.194.853 (Rp 60,26 miliar) yang seolah-olah tanah tersebut adalah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). Ternyata tanah tersebut bukan milik PT CIC.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi dalam Dugaan Korupsi Taspen Life

Kejagung menyebut, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare atau 200.000 meter persegi. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Kemudian, dengan dalih memasarkan produk pembangunan perumahan di tanah tersebut, APR kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26.064.872.316 (Rp 26,06 miliar) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"Sehingga total dalam pengadaan tanah tersebut PT APR mengeluarkan dana Rp 86.327.067.166 (Rp 86,32 miliar)," ujar Kuntadi.

Kejagung menemukan bahwa proses pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Adapun peranan para tersangka dalam perkara ini dapat dijelaskan sebagai berikut.

- FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 Miliar.

- SU selaku Direktur Operasional PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

- VSH selaku notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NFH dan ARS.

- ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

- NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.

Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 73 orang saksi, dan ahli pertanahan serta ahli keuangan negara.

Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC & rumah notaris serta kantor notaris, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86,33 miliar dengan rincian pembelian tanah senilai Rp 60,26 miliar dan operasional sebesar Rp 26,06 miliar. Perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Periksa 5 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×