kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi dalam Dugaan Korupsi Taspen Life


Senin, 19 September 2022 / 18:34 WIB
Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi dalam Dugaan Korupsi Taspen Life
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM yang merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu SRDB selaku Karyawan PT Yuanta Securitas Indonesia, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Taspen," kata Ketut dalam siaran pers, Senin (19/9).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

Sebelumnya, penyidik Jampidus menetapkan tersangka AM sesuai dengan surat penetapan tersangka direktur penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM)," papar Ketut.

Dia juga menjelaskan bahwa AM akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×