kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Kerry Andrianto Dkk dalam Kasus Tata Kelola Minyak


Sabtu, 28 Februari 2026 / 15:25 WIB
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Kerry Andrianto Dkk dalam Kasus Tata Kelola Minyak


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengkonfirmasi, pengajuan banding telah dilakukan pada Jumat (27/2/2026) 

”Sudah (banding) hari kemarin,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/2/2026). 

Anang menyebutkan, JPU mengajukan banding terkait dengan masa vonis para terdakwa yang di bawah tuntutan jaksa, serta terkait perhitungan kerugian perekonomian negara Rp 171,9 triliun yang tidak diperhitungkan oleh majelis hakim dalam putusan.

Baca Juga: Jaga Kualitas, BGN Stop 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan

Adapun, pertimbangan JPU selengkapnya dituangkan dalam memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Nanti akan JPU tuangkan dalam memori banding dan kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim Tipikor,” sambung Anang. 

Vonis Para Terdakwa 

Pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Menaker Pastikan BHR Ojol Naik, Nilainya Lebih Besar dari 2025

Perbuatan melawan hukum para terdakwa terbagi menjadi beberapa klaster pengadaan, mulai dari sewa terminal BBM, impor-ekspor minyak mentah dan BBM, hingga penjualan solar nonsubsidi, serta pengadaan sewa kapal. 

Dalam kasus ini, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN divonis paling berat, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. 

Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN , Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. 

VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Edward Corne dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Sementara, empat terdakwa lainnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Mereka adalah Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock, dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin. 

Sembilan terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS. 

“Berdasarkan perhitungan ahli BPK terdapat kerugian negara dalam tata kelola minyak sebesar seluruhnya 2,732,816,820.63 dollar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji membacakan pertimbangan hukum untuk putusan Kerry.

Majelis hakim mengabaikan perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang ada dalam dakwaan hingga tuntutan dari JPU. 

Perhitungan kerugian perekonomian negara dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS ini dianggap asumtif dan belum dapat dibuktikan sepenuhnya oleh jaksa.

Dalam perkara ini terdakwa dari Pertamina dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Kerry dkk diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Cek Jadwal Idul Fitri 1447 H Versi Pemerintah

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/28/11282211/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-kerry-adrianto-dkk-di-kasus-minyak-mentah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×