kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung sita Rp 500 juta dari Dirut Mobilindo


Kamis, 11 Desember 2014 / 19:17 WIB
Kejagung sita Rp 500 juta dari Dirut Mobilindo
ILUSTRASI. Nasabah Wajib Periksa Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin, 26 Juni 2023. KONTAN/Muradi/2023/02/07


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, Kamis (11/12). Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka BS (Budi Susanto) Direktur Utama PT Mobilindo Armada, yang selanjutnya uang  tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Kamis.

Sebelumnya, pada September 2014 lalu Kejagung juga pernah menyita uang dari Budi Susanto. Bahkan uang yang disita Kejagung mencapai Rp 3 miliar. Penyitaan tersebut juga berkaitan dengan kasus yang juga menjerat Budi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Budi, enam orang tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono Direktur Pusat Teknologi dan Pengkajian Penerapan Teknologi Prawoto, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dradjad Adhyaksa, serta Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan Setiyo Tuhu.

Kemudian pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Direktur Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Diduga, ada penggelembungan (mark up) dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×